Aceh Selatan, (Sabtu, 27/07/24) Presiden Mahasiswa (Presma) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tapaktuan menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran PJ. Bupati Kabupaten Aceh Selatan Nomor 140/12/2024 tentang Larangan Perangkat Gampong bekerja Instansi (Double Job) dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggi Silvina dalam rilisnya.
Mengacu pada dasar hukum yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 06 Tahun 2004 tentang Desa, dan dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan Gampong yang baik maka perlu didukung oleh Perangkat Gampong yang memiliki potensi sumber daya manusia yang memadai untuk membantu Keuchik dalam menjalankan roda pemerintahan gampong dibidang administrasi dan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan dam Pemberdayaan masyarakat di gampong.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan melarang Perangkat Gampong rangkap jabatan dan mengharuskan memilih salah satunya, dengan tujuan agar bisa bekerja aktif dalam melayani masyarakat gampong.
Menurut Anggi edaran ini sebuah niat baik dari Pemerintah untuk keuntungan masyarakat.
“Saya melihat surat edaran tersebut adalah bentuk kepedulian pemerintah pada masyarakat, agar bawahannya bisa fokus bekerja dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya semata-mata karena cuan”.
Anggi yang juga Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam berpandangan bahwa disisi lain edaran tersebut ada nilai positifnya, yakni membuka peluang atau kesempatan pada masyarakat lain yang membutuhkan pekerjaan.
“Saya rasa dengan tidak rangkap jabatan ini juga bisa membuka peluang bagi yang sedang mencari pekerjaan, setidaknya bisa mengurangi pengangguran di Aceh Selatan”. Ujarnya
Ia juga mencontohkan hal sederhana seperti perekrutan Panitia Pengawas ditingkat Kecamatan dan Desa di Instansi Bawaslu akan segera direktur.
“Sebelumnya kebanyakan yang menjadi badan adhoc di Penyelenggara Pemilu itu sangat banyak dari Perangkat Gampong sehingga tidak ada kesempatan pada masyarakat lain yang membutuhkan. Oleh karena itu saya juga meminta pada instansi terkait seperti Panwaslih Aceh Selatan agar mengutamakan masyarakat yang tidak sedang ada kontrak kerja ditempat lain. Agar yang bersangkutan bisa bekerja dengan sempurna sesuai yang diharapkan oleh negara kita. Sangat banyak putra-putri yang mampu bekerja di Aceh Selatan ini”. Tutupnya