JAKARTA | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan lagi melalui pemilihan langsung. Hal ini bertujuan untuk menghemat anggaran yang besar dan menghindari kekerasan yang sering terjadi dalam pemilihan langsung. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mendukung usulan ini dan menyatakan bahwa demokrasi tidak hanya dapat diwujudkan melalui pemilihan langsung, tetapi juga melalui perwakilan seperti yang diterapkan dalam pemilihan oleh DPRD.¹
Tito juga menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dibahas lebih lanjut di DPR. Pemerintah akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum keputusan final diambil.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga diterapkan di beberapa negara seperti Singapura, India, dan Malaysia. Namun, perlu dikaji lebih lanjut apakah sistem ini sesuai dengan kondisi politik dan sosial di Indonesia.
*