Blangkejeren – Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dengan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja seberat 36,725 kilogram. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis malam, 5 Juni 2025, di Jalan Lintas Blangkejeren – Kutacane, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Mendapat laporan tersebut, Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., bersama KBO IPDA Jefri Handika memimpin langsung tim melakukan penyelidikan.
Saat melakukan patroli, tim Satresnarkoba melihat sebuah mobil Avanza hitam yang sesuai ciri-ciri laporan melaju dengan kecepatan tinggi menuju Kota Blangkejeren. Petugas melakukan pengejaran dan akhirnya kendaraan tersebut kehilangan kendali dan masuk ke selokan. Pengemudi mobil, MF (21), warga Medan, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 19 bal ganja dengan berat total 36,725 kilogram.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka kedua, S (25), di Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang. Meskipun tidak ditemukan barang bukti tambahan, S mengakui perannya menyerahkan ganja kepada MF.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., memberikan pernyataan resmi terkait pengungkapan ini. Menurut Kapolres, keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Gayo Lues dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Gayo Lues. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kami terus bergerak dan berkomitmen menindak tegas semua pelaku narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues dalam melakukan pengungkapan ini. “Saya sangat mengapresiasi dedikasi dan kerja keras seluruh anggota Satresnarkoba yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini. Ini adalah prestasi yang patut dibanggakan dan menjadi semangat bagi kami untuk terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Selain itu, Kapolres menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. “Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami sangat mengharapkan masyarakat aktif memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus serupa. Mari bersama-sama kita jaga wilayah ini dari narkoba agar generasi muda kita terhindar dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, IPTU Bambang menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan pihaknya akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya. “Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gayo Lues,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba. (RED)