Polres Aceh Timur Amankan Satu Pelaku Curanmor Berikut Penadahnya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024 - 00:30 WIB

50398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Timur  – Anggota Opsnal Satreskrikm Polres Aceh Timur Polda Aceh pada hari Selasa, (30/01/2024) petang mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial WA, 42 tahun, warga Desa Blang Andam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah WA diamankan, empat pelaku yang lain juga turut diamankan karena ikut terlibat pada kasus yang sama, diantaranya; HE, 37 tahun, warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, MU, 37 tahun, warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, WR, 40 tahun, warga Desa Lhong Bintang Hu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan NA, 27 tahun, warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan, awalnya pihaknya memperoleh laporan warga Peureulak Barat yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BL 6580 DBC pada hari Kamis, (18/01/2024) di pekarangan masjid Manzilul Minan, Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat.

“Kemudian langsung dilakukan penyelidikan terhadap laporan itu. Setelah melakukan penyelidikan, WA yang berperan sebagi pelaku utama diamankan di rumahnya sedangkan empat pelaku yang lain bertindak sebagai penadah diamankan pada hari yang sama di tempat yang berbeda,” kata Kasat Reskrim. Rabu, (31/01/2024).

Disebutkan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan barang, dimana para pelaku bekerja sama untuk melakukan tindak pidana kejahatan tersebut di beberapa tempat berbeda dengan menjalani peran masing-masing.

Dalam kasus tersebut, Polres Aceh Timur mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Selain barang bukti tersebut pada saat mengamankan WA, petugas juga menemukan 12 (dua belas) paket narkoba yang diduga jenis sabu dan diakui oleh WA barang tersebut adalah miliknya.

“Saat ini para pelaku telah diamkanan di Polres Aceh Timur guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

 

Berita Terkait

Kapolres Pelalawan “Preman Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Pangkalan Kerinci Berhasil Diringkus “Tim Opsnal Polres Pelalawan.
Pererat Sinergi, Bea Cukai Lhokseumawe Berkunjung ke Universitas Malikussaleh
Buka Bhakti Sosial Operasi Katarak, Wagub Fadhullah Ajak Dunia Usaha Perkuat Kepedulian Sosial
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkoba 18 Tersangka Diamankan
Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine
Atas Dugaan Aktivitas Ilegal Dua Perusahaan Tambang GeRAK Desak Pemerintah & APH Segera Bertindak.
Bea Cukai dan Denpom 1/3 Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.400 Keranjang Mangga Thailand Ilegal
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi