Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:38 WIB

501,963 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE  |  Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap 3 orang korban merupakan kakak beradik dibawah umur akhirnya polisi Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melimpah perkara tahap 1 ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

Tersangka pelaku kasus pelecehan seksual terhadap tiga korban yang dilakukan ayah tiri terhadap korban ini adalah SMN (42).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri berkasnya sudah memasuki tahap 1. Dan, telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara pada Kamis 12 Desember 2024

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, menjelaskan dalam kasus pelecehan seksual ini sudah ada sekitar 7 saksi diperiksa termasuk saksi korban dan ahli psikolog.

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri terhadap kakak beradik dibawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasus pelecehan seksual itu dilakukan tersangka atau ayah tiri korban insial SMN (42). Pelecehan seksual itu dilakukan disaat ibu kandung korban sedang tidak di rumah.

“7 orang saksi telah diperiksa dan kini menunggu hasil pemeriksaan psikolog,” Ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, apabila hasil pemeriksaan psikolog telah selesai, maka berkas tahap 1 akan mereka kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara.

Seperti kita ketahui bahwa seorang ayah tiri di Kabupaten Aceh Tenggara tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yang merupakan anak di bawah umur.

Tersangka melakukan pelecehan seksual ini disaat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah. Aksi bejat ayah sambung (ayah tiri) korban ini berulangkali terjadi hingga korban tak ingat lagi.

Bahkan, pelecehan seksual itu dilakukan terakhir pada tahun 2023.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, Senin (4/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.*

Berita Terkait

Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Safari Ramadhan di Semadam Agara Diwarnai Ceramah, Dan Bantuan Anak Yatim
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Akses Jalan Raje Bintang Pulonas Baru Sudah Dibuka
Dituding Gelembungkan Jumlah Siswa Untuk Dana BOS, Kepsek SMA 1 Lawe Sigala gala Bantah Hal Tersebut.
Selama Dua Tahun Lebih Menjadi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H: Banyak Prestasi dan Sukses Memberantas Narkoba
Safari Ramadhan TIM VI Pemkab Agara Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 17:27 WIB

Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan

Senin, 17 Maret 2025 - 15:35 WIB

Sat Reskrim Polres Gayo Lues Bersama Disperindagkop Lakukan Pengecekan Volume “MINYAK KITA” yang Beredar di Wilayah Gayo Lues

Senin, 17 Maret 2025 - 13:21 WIB

Babinsa Desa Kendawi Pos Ramil Dabun Gelang Bantu Petani Tanam Padi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:10 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:44 WIB

Kapolres Gayo Lues Kunjungi Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Tinjau Keamanan dan Titik Rawan

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:44 WIB

Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:22 WIB

Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIB

Personel Polwan Polres Gayo Lues Gelar Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru