Banda Aceh — Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dan penguatan demokrasi lokal. Selasa, 24 Juni 2025, Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, secara resmi melantik lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk masa bakti 2025–2029. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh dan dihadiri sejumlah pejabat serta pemangku kepentingan.
Adapun kelima komisioner KIA yang dilantik adalah Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, SE, MTP, M. Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda. Mereka akan mengemban tugas strategis sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Aceh.
Dalam sambutannya, M. Nasir menyampaikan bahwa pelantikan ini bukan hanya seremonial administratif, tetapi sekaligus merupakan peneguhan komitmen Pemerintah Aceh terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner KIA yang dilantik pada kesempatan ini. Amanah ini adalah kehormatan besar sekaligus tanggung jawab yang memerlukan komitmen moral dan profesional yang tinggi,” ujar M. Nasir.
Ia menegaskan bahwa KIA sebagai lembaga independen tidak hanya berperan dalam menyelesaikan sengketa informasi antara publik dan badan publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Plt. Sekda mengingatkan bahwa di tengah derasnya arus informasi digital dan era disrupsi, keterbukaan informasi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus syarat utama bagi demokrasi yang sehat.
“KIA bukan hanya penyelesai sengketa, tapi juga pilar penting demokrasi. Ia harus menjadi penggerak keterbukaan, pengawas badan publik, dan pendidik masyarakat dalam mengakses informasi secara bijak,” lanjutnya.
Ia pun mendorong anggota KIA yang baru dilantik untuk terus menjaga integritas, menjalin kolaborasi lintas sektor, serta mengembangkan inovasi teknologi informasi guna memperluas jangkauan dan efektivitas pelayanan keterbukaan informasi publik.
Dalam arahannya, M. Nasir juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh sangat berharap KIA dapat terus melakukan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat, memperkuat literasi informasi, dan meningkatkan kualitas layanan informasi di setiap level pemerintahan—baik provinsi, kabupaten/kota, hingga gampong.
“Kami berharap KIA mendorong pelayanan informasi yang inklusif, cepat, dan efisien. Proaktif dalam edukasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi dengan pendekatan objektif, adil, dan proporsional,” tegasnya.
Tak hanya itu, M. Nasir juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mendukung penuh pelaksanaan tugas-tugas KIA. Ia menekankan pentingnya keselarasan antar lembaga agar keterbukaan informasi tidak menjadi jargon semata, melainkan terwujud dalam praktik pelayanan publik sehari-hari.
“Mari kita manfaatkan keterbukaan ini untuk membangun kesadaran kolektif, memperkuat kontrol sosial yang sehat, dan tetap menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi,” tutup M. Nasir.
Pelantikan ini menandai babak baru perjalanan Komisi Informasi Aceh sebagai lembaga independen yang strategis. Harapannya, KIA tidak hanya menjadi mediator sengketa, tetapi juga penggerak transformasi menuju tata kelola informasi publik yang lebih terbuka, profesional, dan berpihak pada hak-hak warga. (*)