Persoalan Seleksi Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke Komisi II DPR hingga Menkopolhukam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 29 Juli 2023 - 03:27 WIB

50541 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS  | Persoalan seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan Jakarta Election Watch (JEW) ke sejumlah lembaga.

Koordinator JEW Wahyu Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat aduan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Komisi II DPR RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan juga Bawaslu RI.

“Melalui surat itu, kami ingin menyampaikan tanggapan dan kritik dari masyarakat dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat,” ujar Wahyu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, dalam surat aduan itu disampaikan temuan permasalahan dalam proses seleksi Bawaslu Jakpus. Di mana, terdapat dua nama calon pimpinan yang terafiliasi politik dan pelanggar ASN.

“Ada nama Christian Nelson Pangkey merupakan pecatan ASN berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 386/2016,” urai Wahyu.

“Kemudian Budi Iskandar Pulungan adalah mantan Caleg DPR RI Dapil Bali dari PPP periode 2009-2014, dan mempunyai hubungan kekerabatan dengan Ade Irfan Pulungan Direktur Tim Kampanye Capres Jokowi dan Cawapres Maruf Amin di Pilpres 2019,” sambungnya.

Di samping itu, Wahyu juga mendapati kedua calon anggota Bawaslu Jakpus itu terafialiasi organisasi. Di mana, Christian adalah alumni GMNI dan Budi alumni HMI.

“Bahwa JEW menolak bentuk kolusi dan nepotisme atas nama afiliasi organisasi guna mewakili kepentingan kelompok tertentu,” demikian Wahyu menambahkan. (TIM)

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara di Cikeas
Dolar Tembus Rp16.738, Kemenkeu Menetapkan Kurs Baru untuk Pajak dan Bea Masuk Periode 26 Nov–2 Des
Polda Lampung Klarifikasi Temuan Lencana Polisi di Mobil Berisi Ribuan Ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia: Perbaikan Pengawasan Lebih Baik, Dibanding Rubah UU Polri
Soeharto Dinilai Layak Menjadi Pahlawan Nasional, Ini Deretan Pencapaian Semasa Pemerintahannya
Kepala BGN Tuai Pujian, Kampanyekan Program Makan Bergizi sebagai Hak Anak Indonesia
DPR RI Semprot Wakapolri, Pelayanan SPKT Polri Dinilai Kalah dari Satpam
Dolar Tembus Rp16.705: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 19–25 November 2025, Deretan Mata Uang Asing Ikut Terkerek dalam Keputusan Resmi Nomor 25/MK/EF.2/2025

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 00:23 WIB

MoU Diabaikan, Aceh Diremehkan: Presma UIN Ar-Raniry Tuding Menteri Pertanian Memperpanjang Luka Hubungan Pusat–Aceh

Selasa, 25 November 2025 - 21:18 WIB

Petanque Gayo Lues Tampil Gemilang di Pra-PORA 2025, Amankan Tiket ke PORA Aceh Jaya 2026

Selasa, 25 November 2025 - 01:18 WIB

Bea Cukai Aceh Jelaskan Prosedur dan Pengawasan atas Pemasukan Beras ke Sabang

Selasa, 25 November 2025 - 01:15 WIB

Gubernur Aceh Lantik Jamaluddin, SH., M.Kn. sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh 2025–2030

Senin, 24 November 2025 - 00:03 WIB

ASN Kementerian Agama Aceh Dr. Juliana Agani, S.Pd.I, M.Pd. Guru MTs Darul Ulum YPUI Banda Aceh Masuk Rekor MURI sebagai Penulis Puisi Etnik Nusantara untuk Dunia

Minggu, 23 November 2025 - 16:27 WIB

Status Bendera Bulan Bintang Secara Hukum Belum Final Maka Jangan Di Kibarkan Karena Berpotensi Menimbulkan Gangguan Stabilitas Keamanan

Sabtu, 22 November 2025 - 19:57 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Hadiri Seminar Nasional Ekspor Impor Berbasis Komoditi Lokal, Perkenalkan Portal OSI UMKM

Jumat, 21 November 2025 - 20:31 WIB

Bea Cukai Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Jasa Unlock IMEI iPhone Inter

Berita Terbaru