Penambang Tradisional Tolak Penutupan Tambang Ilegal oleh Gubernur Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 03:34 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN — Rencana Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, untuk menutup seluruh aktivitas tambang emas ilegal dalam dua pekan mendatang mendapat penolakan dari para penambang tradisional di Aceh Selatan. Kebijakan tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan nasib masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil tambang.

Rizal (42), seorang penambang emas di kawasan pedalaman Aceh Selatan, menilai ribuan warga terancam kehilangan mata pencaharian jika keputusan itu diterapkan tanpa solusi alternatif.

“Kalau tambang emas ditutup tanpa solusi, bagaimana kami bisa makan. Banyak keluarga di sini hanya bergantung pada hasil tambang. Kami bukan mafia, kami rakyat kecil,” kata Rizal, Sabtu (27/9/2025).

Rizal mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai jalan tengah. Menurutnya, legalisasi tambang rakyat akan memberikan kepastian hukum, mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan, serta membuka peluang bagi pendapatan resmi daerah.

“Kami setuju dengan penertiban, tapi jangan diberangus. Kalau ada WPR, semua bisa diatur, diawasi, dan dipajaki,” ujarnya.

Ia mengkhawatirkan penutupan tambang tanpa pendekatan sosial akan memicu ketegangan horizontal di masyarakat serta memperparah kemiskinan di wilayah-wilayah pelosok.

“Jangan sampai keputusan ini hanya menguntungkan segelintir perusahaan besar,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas, terutama terhadap kawasan hutan dan sungai. Kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp 2 triliun per tahun akibat aktivitas ilegal tersebut.

“Semua aktivitas ilegal harus keluar dari hutan Aceh,” ujar Mualem dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan pengelolaan tambang secara sah oleh masyarakat serta pelaku usaha kecil menengah. Kebijakan tersebut, menurutnya, bertujuan menekan laju kerusakan lingkungan sekaligus menciptakan sistem pertambangan yang tertib dan berkelanjutan.

Penolakan dari penambang rakyat di Aceh Selatan kini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kabupaten yang berada di antara kewajiban menjalankan instruksi gubernur dan tuntutan warga untuk tetap bisa bertahan dari sektor pertambangan.

Langkah pemerintah selanjutnya—termasuk penetapan WPR dan regulasi pendukung—akan menjadi penentu arah pengelolaan tambang rakyat di Aceh ke depan.

Berita Terkait

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan
Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025
Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur
Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka
Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak
Bang Iwan Nilai Opini Rafly Kande Berpandangan Sempit dan Abaikan Hak Rakyat atas Tambang
Legalisasi Tambang Rakyat, Jalan Tengah Penertiban Tambang Ilegal di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Peusijuek Mahasiswa Baru, 220 Anak PAI UIN Ar-Raniry Resmi Disambut Penuh Khidmat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:58 WIB

Prodi PAI & HMP PAI UIN Ar-Raniry Peduli Palestina

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Fakultas Hukum USM Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan PERATIN Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:24 WIB

Aminullah Usman: Menumpas Kemiskinan dari Akar, Membangun Aceh Lewat UMKM dan Wisata

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Camat Diminta Buka Suara, Kritik IMPS Dinilai Sebagai Tanda Kepedulian Anak Muda Samadua

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:55 WIB

SMPA Kecam Ucapan Bupati Aceh Besar yang Dinilai Feodal dan Diskriminatif

Berita Terbaru