Kuala Simpang, Baranews – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah mengeluarkan pernyataan tegas menolak kedatangan pengungsi Rohingya, baik yang berasal dari lintas negara maupun relokasi dari sejumlah kabupaten dan kota di Aceh.
Keputusan penolakan ini diumumkan melalui rapat zoom meeting dengan Gubernur Aceh, bupati/wali kota se-Aceh, dan para kepala dinas, yang dipimpin oleh Sekda Aceh Tamiang, Drs. Asra, Selasa sore, (12/12/2023).
Sekda Asra, melalui Kepala Dinas Sosial Zulfiqar, menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Tamiang menolak penempatan pengungsi Rohingya yang berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Aceh, termasuk Sabang, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Besar, dan wilayah lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penolakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya adalah risiko bencana banjir. Aceh Tamiang kerap mengalami bencana banjir, khususnya pada akhir tahun. Oleh karena itu, penerimaan pengungsi Rohingya dianggap tidak memadai mengingat potensi risiko bencana alam yang tinggi.
Pertimbangannya selanjutnya yaitu kondisi tidak layak. Rencana penempatan pengungsi di Tamiang dianggap tidak layak, terutama karena kawasan-kawasan tersebut sudah padat penduduk. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan masyarakat setempat.
Zulfiqar juga menyoroti bahwa kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh Tamiang dapat menimbulkan gesekan di tengah masyarakat. Sikap dan perilaku mereka yang dinilai tidak menghormati kearifan lokal menjadi salah satu alasan kuat penolakan.
“Pak Sekda langsung menolak pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh, khususnya Aceh Tamiang. Atas berbagai pertimbangan itu, Pemkab Aceh Tamiang dengan terpaksa harus menolak pengungsi Rohingya,” ujar Zulfiqar.
Keputusan ini menegaskan komitmen Pemkab Aceh Tamiang untuk memprioritaskan keamanan, kenyamanan, dan kearifan lokal dalam menghadapi situasi ini. (IP)