Pelaku Perusakan Spanduk Terekam CCTV, Paslon AMIN Sudah Laporkan ke Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 01:55 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Spanduk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman – Isnaini dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).

Aksi perusakan itu terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV itu, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor dan memakai helm.

Pelaku memang khusus merusak spanduk milik pasangan calon nomor urut 03 itu. Padahal disamping spanduk Paslon AMIN juga ada spanduk paslon lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Tim Pemenangan Aminullah-Isnaini, Rahmat Djailani mengecam keras aksi perusakan spanduk itu. Pasalnya aksi tersebut merupakan bentuk kejahatan politik dan masuk pidana.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke polisi, karena ini masuk pidana, ini sangat merugikan kami,” kata Rahmat Djailani, Senin (21/10/2024).

Selain itu, Rahmat mengaku sudah mengetahui pelaku yang terekam dalam CCTV itu. Sejumlah bukti juga ikut dilampirkan dalam surat laporan ke polisi.

“Bukti-bukti sudah kami lampirkan, kasus ini harus diusut tuntas, karena ini merupakan pidana pemilu,” tegas Rahmat.

Mantan Sekretaris Jenderal Komite Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh itu mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pilkada untuk saling menghormati.

“Mari berpolitik dengan santun dan saling menghargai, jangan sampai beda pilihan kemudian melakukan tindakan-tindakan brutal,” tegasnya

Tindakan pengrusakan spanduk, menurut Rahmat, itu menunjukkan adanya upaya yang tidak fair dalam persaingan politik, sehingga kasus ini harus diusut tuntas dan tidak boleh dibiarkan.

“Tindakan ini sudah sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan. Dan ini perlu tindakan tegas kepolisian agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua bisa agar jangan terulang kembali,” kata Rahmat.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, pengrusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu.

Pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.

Berita Terkait

Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”
Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tenggara Unjuk Rasa Di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Bupati Tagore Abubakar Hadiri Pembukaan Aceh Ramadhan Festival 2025 Di Banda Aceh
Alumni Pesantren Modern Misbahul Ulum Cabang Banda Aceh Adakan Buka Bersama
Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:46 WIB

Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:22 WIB

Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:22 WIB

Haji Yan Korban Pemerasan Oknum Wartawan M4 Diperas Sampai Kering

Senin, 3 Maret 2025 - 17:45 WIB

Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:36 WIB

Dukung Akses Mobilitas Warga, Medco E&P Malaka Bangun Jembatan Permanen

Kamis, 27 Februari 2025 - 00:32 WIB

Konfercab PCNU Aceh Timur Usai, Kepemimpinan Baru Siap Melanjutkan Perjuangan

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:08 WIB

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 100 Kantong Darah

Rabu, 26 Februari 2025 - 00:50 WIB

IKA SMAN Unggul Aceh Timur Siap Kolaborasi Dengan Bupati Terpilih

Berita Terbaru