Tapaktuan –Potensi Pelabuhan Tapaktuan sebagai gerbang distribusi barang di Aceh Selatan mulai dilirik pelaku usaha, namun langkah ini dinilai tersendat akibat kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Kepala Cabang PT Bintang Abdya Family (BAF) Tapaktuan, Munzir, mendesak Bupati Aceh Selatan mengevaluasi kinerja Kepala Dishub yang disebut tidak memahami aturan transportasi.
Menurut Munzir, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas menyatakan bahwa aktivitas pengangkutan di jalan raya tidak memerlukan rekomendasi dari Dishub daerah. “Kami sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 12210007329720005 yang sah secara hukum. Itu sudah cukup sebagai dasar legalitas operasi,” ujar Munzir di Tapaktuan, Jumat Malam, 15 Agustus 2025.
Munzir menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat resmi bernomor 008/SP/BAF-TTN/VIII/2025 perihal Pemberitahuan Hauling dan Permohonan Personil, namun tidak pernah mendapat respons dari Dishub.
“Dishub seharusnya menjadi fasilitator, bukan penghambat. Jika situasi ini berlanjut, distribusi barang akan terganggu dan geliat ekonomi daerah bisa terhambat. Padahal, dunia usaha sudah mulai menaruh minat besar pada Pelabuhan Tapaktuan,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Selatan, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tapaktuan meningkat 15% dalam dua tahun terakhir, didominasi oleh komoditas hasil bumi, material konstruksi, dan barang konsumsi. Beberapa perusahaan logistik regional bahkan telah menjajaki peluang membuka jalur pengiriman langsung dari Tapaktuan ke pelabuhan besar di Sumatera dan Jawa.
“Kalau hambatan administrasi terus ada, peluang ini akan hilang. Kita rugi bukan hanya dari sisi bisnis, tapi juga kehilangan kesempatan membuka lapangan kerja baru,” tandas Munzir. (*)