Pekerjaan Konsultan Pengawas Bunker pada RSZA Rp.1,2 M Dilakukan Secara Epurchasing, TTI : Langgar Aturan !!!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 05:42 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pekerjaan Konsultasi baik itu konsultan Perencana maupun Pekerjaan konsultan Pengawas yang nilainya diatas Rp.100 juta wajib ditender itu bunyi sebagaimana diataur pada pasal 39 ayat 1 Perpres nomor 16tahun 2018 beserta perubahannya Pengadaan Langsung akan dapat dilakukan terhadap pengadaan barang dan pekerjaan konstruksi dan jasa lain lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) Jasa konsultansi paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Hal ini diungkapkan Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Rabu malam, 24 Juli 2024.

Menurut TTI, erdasarkan data yang didapatkan dari Rencana Umum Pengadaan RUP RSUD ZA Banda Aceh terdapat kegiatan Pengawasan Pembangunan Bunker pada RSUD ZA senilai Rp 1,2 Milyar dilaksanakan pemilihan penyedia melalui Epurchasig.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika merujuk pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Katalog Elektrik salah satunya disebutkan syarat penggunaan metode e-purchasing adalah Barang dan jasa yang dibeli atau digunakan mesti tercantum dalam e-katalog. “Pertanyaannya apakah pekerjaan konsultasi berupa barang yang sudah terpajang di etalase katalog tentu jawabannya tidak. Jika barangnya tidak ada di katalog elektronik maka barang atau kegiatan tersebut tidak memenuhi kriteria dengan e-purchasing,” kata Nasruddin.

Lanjut Nasruddin, begitu juga dengan pekerjaan fisik pembangunan Bunker Nuklir untuk pasien kanker pada Gedung Oncology termasuk pekerjaan spesifik yang tidak semua daerah membutuhkan nya dan tidak dilaksankan atau dibutuhkan secara terus menerus. Memilih penyedia memerlukan penilaian kualifikasi yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan tidak cukup dilakukan oleh Pejabat PPK atau KPA yang ada di Rumah Sakit, para pejabat yang ditunjuk sebagai KPA atau PPTK tidak memenuhi syarat kompetensi dalam menilai kualifikasi calon penyedia.

“Supaya tidak menuai perdebatan yang panjang sebaiknya Inspektorat Aceh mengeluarkan Rekomendasi untuk menghentikan kegiatan pembangunan bunker tersebut sehingga dapat dihindari masalah hukum dikemudian hari,” tegasnya.

Berita Terkait

ARAH Apresiasi Pemerintah Mualem-Dek Fad Tunjuk M. Nasir Sekda Aceh
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Aminullah Usman Apresiasi Gubernur Aceh atas Penunjukan Kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh
Ketua BEM Fakultas Teknik Abulyatama Aceh Mendorong Rektorat Baru Segera Melaksanakan Pelantikan Dan Meminta Presma Unaya Mundur Dari Jabatannya.
Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan
Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:56 WIB

Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?

Minggu, 2 Maret 2025 - 00:22 WIB

Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan akan Melarikan Diri Lagi

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:46 WIB

Ratusan Masyarakat Kota Baharu Orasi Damai Ke Kantor Bupati dan DPRK Aceh Singkil Dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:29 WIB

Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:35 WIB

Judiadi Kecam Pernyataanan Ketua DPRA

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:50 WIB

DPRK Aceh Singkil Rekom PT Nafasindo Bangun Kebun Plasma Bukan Pola Kemitraan

Senin, 17 Februari 2025 - 03:29 WIB

Gubernur Aceh Sebutkan Penghapusan Barcode Demi Kenyamanan Bersama

Senin, 17 Februari 2025 - 03:06 WIB

Gubernur Aceh Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Singkil

Berita Terbaru

OPINI

Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Senin, 17 Mar 2025 - 23:21 WIB