Pasca Pernyataan Steffy Burase, KIP Aceh Selatan Diminta Lebih Teliti Verifikasi Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 04:37 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Steffy Burase(Net)

Tapaktuan – Munculnya komentar Steffy Burase yang merupakan istri sah Irwandi Yusuf melalui akun instagram pribadinya terkait polemik kandidat yang diusung Partai Nanggroe Aceh (PNA) pada Pilkada Aceh Selatan membuka tabir baru. Sehingga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan haruslah berhati-hati dalam melakukan verifikasi berkas calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan beserta surat dari Partai pengusungnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam komentar instagram itu Steffy menuliskan ” Ya Allah.. sebenarnya kalo PD mah gak usah sibuk cikal sana sinilah. Masa belum cukup maksudnya ttd ketum Partai hanya demi bisa daftar, padahal si ketum milih orang lain. Yang sabar ya Pak Darmansyah… Orang kalo ga punya program dan cuma niat pribadi, emang segala cara dilakukan. Semoga Aceh Selatan mendapatkan pemimpin yang amanah, bukan menghalalkan segala cara demi nafsu & ambisi pribadi, Amin ya Rabbal alamin.”

Komentar itu dilontarkan Steffy Burase menanggapi isu terkait petinggi Nasdem yang dituding terima suap Rp 1 Milyar dari Calon Bupati Aceh Selatan.

Pemerhati sosial dan politik yang juga koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (Gerpala) mengatakan, persoalan yang mendasar dalam hal ini bukanlah terkait kecenderungan dan keberpihakan istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase. Namun, adanya tudingan terkait pemalsuan tanda tangan ketum Partai merupakan persoalan serius.

Baca Juga :  Di Even Grastrack HUT Bhayangkara Ke -78 Di Aceh Selatan Bos Adam Depok Racing Team Berhasil Borong 5 Juara.

“Apakah tudingan Steffy Burase sebagai istri sah Irwandi Yusuf itu benar adanya. Jika benar maka hal tersebut ranahnya bisa saja pidana. Sehingga kita berharap KIP Aceh Selatan benar-benar dalam melakukan verifikasi keabsahan surat keputusan partai pengusung, terutama dalam hal ini PNA, agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Fadhli Irman.

Menurut Irman, keabsahan tanda tangan Irwandi tersebut haruslah dikonfirmasi langsung kepada Irwandi sendiri, jika memungkinkan maka hendaklah ada pernyataan Irwandi secara tertulis bahwa surat keputusan model BKWK yang diajukan ke KIP benar-benar asli ditandatangani Irwandi bukan palsu seperti yang diungkapkan istrinya. “Jadi, memang KIP perlu mengkonfirmasi langsung kebenaran itu kepada yang menandatangani. Dalam hal ini kredibilitas dan integritas KIP dalam penyelenggara Pilkada di mata publik juga dipertaruhkan,”ujarnya.

Keaslian tanda tangan Irwandi ini tentunya hanya bisa dipastikan oleh Irwandi sendiri. “Jangan sampai karena proses verifikasi yang dilakukan tidak teliti, nanti dikemudian hari SK KIP Aceh Selatan tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati digugat, dan bahkan KIP sebagai pihak pelaksana juga bisa saja dilaporkan ke DKPP. Jadi alangkah lebih eloknya untuk mengantisipasi semua itu, KIP Aceh Selatan dapat mengkonfirmasi langsung si pemilik tanda tangan yakni ketum PNA Irwandi Yusuf tentang asli atau tidaknya,” katanya.

Baca Juga :  Carut Marut Kepemimpinan Cut Syazalisma Di Kabupaten Aceh Selatan

Dia menambahkan, jika si pemilik tanda tangan mengakui bahwa surat tersebut tanda tangannya asli bukan palsu. Maka bisa saja Steffy Burase dilaporkan karena sudah melakukan pembohongan publik yang dapat merugikan pihak tertentu atau merugikan masyarakat Aceh Selatan karena pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Jika ketum PNA Irwandi Yusuf mengakui tanda tangannya asli dan tidak dipaksakan, maka istrinya yakni Steffy Burase harus minta maaf kepada masyarakat Aceh Selatan dan meluruskan persoalan ini, karena sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.

Dia juga melihat faktor lain yang memungkinkan surat keputusan PNA dalam mengusung bakal calon kepala daerah bisa saja gugur yakni bicara periodesasi kepengurusan, bukan saja di Aceh Selatan bahkan daerah lainnya. Dimana, kepengurusan PNA sudah berakhir sejak 2 mei 2022 jika terhitung Kongres PNA. “Semua itu harus dikaji dan diversifikasi oleh KIP keabsahaannya sesuai UU Partai Politik, UU Pilkada dan UUPA tentunya serta peraturan lainnya. Jangan sampai setelah dilakukan penetapan oleh KIP, justru ternyata surat keputusan PNA tersebut justru berpolemik secara hukum,” tambahnya.

Dia juga berharap agar KIP Aceh Selatan sebagai penyelenggara Pilkada dalam melaksanakan pesta demokrasi ini dengan luber dan jurdil. “KIP sebagai penyelenggara Pilkada dan juga Panwaslih Pilkada haruslah bersikap netral demi pelaksanaan pilkada yang berkualitas dan berintegritas,”pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Gelar Binrohtal Rutin, Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Personel
Ketum Barmas Apresiasi Penuh ITQANS 1 MUQ Aceh Selatan yang Sangat Meriah
Tanggapi isu PMK, Novi Rosmita Kunjungi Langsung Kandang Ternak Masyarakat
Temuan PMK di Aceh Selatan; Tonicko Anggara: Masyarakat Wajib Waspada!
Soal Pelantikan Kepala Daerah, Yenni Rosnizar Harapkan Semua Pihak Pertahankan Kekhususan Aceh
Terkait Pelantikan Bupati se-Aceh, Alja Yusnadi: Sebaiknya Dilaksanakan 10 Februari Melalui Paripurna DPRK
Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan Minta Pelantikan Bupati dan Walikota se-Aceh Juga Mengacu UUPA
ASMAT Kembali Sukses Laksanakan Try Out 2025 di SMA Negeri 1 Tapaktuan

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB