Pada “Pemda Dan APH” Bentuk Tim Terpadu Untuk Menghindari Praktek Mafia Pajak Yang Disebut “Pagar Makan Tanaman”

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 23:00 WIB

50381 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN, BARANEWS | Dokumen yang mesti dilengkapi oleh tranportasi laut pengangkut bijih besi di pelabuhan tapaktuan adalah :

1. Laporan hasil draft survey (oleh surveyor)

2. Laporan hasil verifikasi (oleh surveyor)

3. Bill of loading (agen)

4. Cargo manifes (agen)

5. Surat keterangan asal barang (dikeluarkan oleh shipper)

6. SIB (surat dikeluarkan oleh kepala sahbandar / otorita pelabuhan)

Tetapi yang terpenting dari semua dokumen tersebut diatas adalah “CARGO MANIFEST” untuk mengetahui berapa tonase muatan barang yang diangkut (berapa ton jumlah bijih besi yang mereka bawa)

Tonase produksi ini sangat perlu diketahui untuk menghitung berapa besar jumlah pajak perusahaan yang mesti mereka bayar pada negara

Dari informasi yang kami dapatkan bahwa 7000 ton bijih besi sudah mereka muat keatas kapal, sisa 1000 ton lagi akan mereka muat malam ini dan bila jumlah 8000 ton bijih besi telah terpenuhi maka kapal akan bertolak meninggalkan pelabuhan tapaktuan besok atau lusa malam

Berdasarkan UU no 4 tahun 2009 tentang minerba dan UU no 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan maka bahwa :

Pajak perusahaan tambang ditetapkan 15 % dari jumlah bruto atas deviden dan royalti yang wajib mereka bayarkan

Oleh karnan itu semestinya pemda dan APH membentuk tim khusus yang sifatnya terpadu untuk mengetahui berapa akurasi tonase produksi tambang biji besi yang mereka angkut

Tim khusus yang terpadu ini dibuat untuk menghindari akal bulus atau konspirasi mafia pajak dan mafia tambang dalam menghitung jumlah produksi tambang mereka (karna mafia pajak dan mafia tambang selalu saja melaporkan hasil produksi mereka lebih rendah dibanding dengan jumlah produksi perusahaan tambang sesungguhnya sehingga mereka membayar pajak pada negara dengan sangat – sangat rendah inilah yang disebut dengan, “JURUS PAGAR MAKAN TANAMAN”

T.Sukandi For-PAS

Berita Terkait

Tak Hanya Kuta Blang, Gampong Batee Tunggai Samadua Juga Cabut Rekomendasi Tambang untuk PT Empat Pilar Bumindo
Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama
Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo
Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan
Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025
Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur
Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru