ACEH SELATAN, BARANEWS | Dokumen yang mesti dilengkapi oleh tranportasi laut pengangkut bijih besi di pelabuhan tapaktuan adalah :
1. Laporan hasil draft survey (oleh surveyor)
2. Laporan hasil verifikasi (oleh surveyor)
3. Bill of loading (agen)
4. Cargo manifes (agen)
5. Surat keterangan asal barang (dikeluarkan oleh shipper)
6. SIB (surat dikeluarkan oleh kepala sahbandar / otorita pelabuhan)
Tetapi yang terpenting dari semua dokumen tersebut diatas adalah “CARGO MANIFEST” untuk mengetahui berapa tonase muatan barang yang diangkut (berapa ton jumlah bijih besi yang mereka bawa)
Tonase produksi ini sangat perlu diketahui untuk menghitung berapa besar jumlah pajak perusahaan yang mesti mereka bayar pada negara
Dari informasi yang kami dapatkan bahwa 7000 ton bijih besi sudah mereka muat keatas kapal, sisa 1000 ton lagi akan mereka muat malam ini dan bila jumlah 8000 ton bijih besi telah terpenuhi maka kapal akan bertolak meninggalkan pelabuhan tapaktuan besok atau lusa malam
Berdasarkan UU no 4 tahun 2009 tentang minerba dan UU no 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan maka bahwa :
Pajak perusahaan tambang ditetapkan 15 % dari jumlah bruto atas deviden dan royalti yang wajib mereka bayarkan
Oleh karnan itu semestinya pemda dan APH membentuk tim khusus yang sifatnya terpadu untuk mengetahui berapa akurasi tonase produksi tambang biji besi yang mereka angkut
Tim khusus yang terpadu ini dibuat untuk menghindari akal bulus atau konspirasi mafia pajak dan mafia tambang dalam menghitung jumlah produksi tambang mereka (karna mafia pajak dan mafia tambang selalu saja melaporkan hasil produksi mereka lebih rendah dibanding dengan jumlah produksi perusahaan tambang sesungguhnya sehingga mereka membayar pajak pada negara dengan sangat – sangat rendah inilah yang disebut dengan, “JURUS PAGAR MAKAN TANAMAN”
T.Sukandi For-PAS