Pada “Pemda Dan APH” Bentuk Tim Terpadu Untuk Menghindari Praktek Mafia Pajak Yang Disebut “Pagar Makan Tanaman”

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 23:00 WIB

50358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN, BARANEWS | Dokumen yang mesti dilengkapi oleh tranportasi laut pengangkut bijih besi di pelabuhan tapaktuan adalah :

1. Laporan hasil draft survey (oleh surveyor)

2. Laporan hasil verifikasi (oleh surveyor)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Bill of loading (agen)

4. Cargo manifes (agen)

5. Surat keterangan asal barang (dikeluarkan oleh shipper)

6. SIB (surat dikeluarkan oleh kepala sahbandar / otorita pelabuhan)

Tetapi yang terpenting dari semua dokumen tersebut diatas adalah “CARGO MANIFEST” untuk mengetahui berapa tonase muatan barang yang diangkut (berapa ton jumlah bijih besi yang mereka bawa)

Tonase produksi ini sangat perlu diketahui untuk menghitung berapa besar jumlah pajak perusahaan yang mesti mereka bayar pada negara

Dari informasi yang kami dapatkan bahwa 7000 ton bijih besi sudah mereka muat keatas kapal, sisa 1000 ton lagi akan mereka muat malam ini dan bila jumlah 8000 ton bijih besi telah terpenuhi maka kapal akan bertolak meninggalkan pelabuhan tapaktuan besok atau lusa malam

Berdasarkan UU no 4 tahun 2009 tentang minerba dan UU no 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan maka bahwa :

Pajak perusahaan tambang ditetapkan 15 % dari jumlah bruto atas deviden dan royalti yang wajib mereka bayarkan

Oleh karnan itu semestinya pemda dan APH membentuk tim khusus yang sifatnya terpadu untuk mengetahui berapa akurasi tonase produksi tambang biji besi yang mereka angkut

Tim khusus yang terpadu ini dibuat untuk menghindari akal bulus atau konspirasi mafia pajak dan mafia tambang dalam menghitung jumlah produksi tambang mereka (karna mafia pajak dan mafia tambang selalu saja melaporkan hasil produksi mereka lebih rendah dibanding dengan jumlah produksi perusahaan tambang sesungguhnya sehingga mereka membayar pajak pada negara dengan sangat – sangat rendah inilah yang disebut dengan, “JURUS PAGAR MAKAN TANAMAN”

T.Sukandi For-PAS

Berita Terkait

Pembatalan Tender Lanjutan Pembangunan RSUD-YA, Bukti Pemerintah Aceh Main-main dengan Hak Hidup Rakyat
Diduga Ada Indikasi Persaingan Bisnis di Balik Isu Makanan Berbelatung di MUQ Aceh Selatan
Aceh Selatan Sudah Finalkan Laporan Realisasi DOKA Tahap I
Bupati Aceh Selatan Diingatkan, Memimpin Daerah Bukanlah Mengelola Perusahaan
Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”
Aceh Selatan Tertinggal Realisasi Penyaluran DOKA 2025, GerPALA Minta Bupati Mirwan Lebih Fokus dan Serius Kelola Pemerintahan
Pemkab Aceh Selatan Tanggapi Serius Persoalan MUQ, Bupati Mirwan: Jadikan Momentum Perbaikan
Bupati H Mirwan MS : Jadikan Masukan dan Kritikan sebagai Obat untuk Kemajuan Aceh Selatan

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:14 WIB

Nurhadi Tegaskan 5.000 Titik Dapur MBG Fiktif Harus Diusut Tuntas: Jangan Korbankan Gizi Anak Bangsa

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru