Oknum Kadis Sosial   Mengaku ” Pinjam ” Uang Panti Asuhan Tunas Murni Agara.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:31 WIB

50494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bara News Kutacane, kamis, 29/1/2926.| Oknum Kepala Dinas Sosial  Aceh Tenggara (BW) mengakui meminjam uang UPTD Panti Asuhan sebangai pinjaman sementara. dan ada bukti transper pengembaliannya kepada media sebangaimana yang telah di lansir sejumlah media terbit rabu 28/1/2026.

Pada sisi lain Oknum kadis Sosial ini membantah keras dan menuding issu  menyesatkan dan menuding berita Hoax terhadap pemberitaan yang diduga ada pungli Dana makam minum anak yatim piatu Panti Asuhan Biak muli Aceh Tenggara yang telah heboh dan viral di medsos khususnya publik AcehTenggara. kamis 29/1/2026.

Pernyataan oknum Kepala dinas yang menuding pemberitaan sebangai issu menyesatkan,dan hoax namun berbanding terbalik pernyataan ya di media yang lain di lansir di .media one line lensa post net dan waspada .id.  yang terbit  rabu,28/1/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi adanya pemotongan dana  UPTD Panti Asuhan Tunas Murni oleh Dinas Sosial jelas menyesatkan publik,” kata Kadis Sosial, Bahagia Wati,” Rabu 28 Januari 2025.

” (Disinggung terkait informasi yang beredar di publik adanya bukti transfer pihak UPTD Panti Asuhan Tunas Murni yang ditujukan kepada pihak Dinas Sosial Sosial setempat. Bahagia Wati menegaskan bahwa bukti transfer yang beredar itu merupakan pinjam sementara oleh pihak Dinas Sosial dan pinjaman sementara tersebut sudah dikembalikan di tahun yang sama.

“Bukti pengembalian pinjaman juga ada,” tegas Bahagia Wati.”). tampa merinci berapa uang yang di pinjam, kapan dikembalikan dan menunjukkan bukti bukti atau fakta hukum pengembalian. Uang anak yatim piatu ini.

Di tempat terpisah Endang Sriwahyuni Kepala UPTD Panti Asuhan Tunas Murni Biah muli membenarkan kalau uang  Panti  asuhan itu telah di kembalikan dan dianggap telah selesai.

Sejumlah kalangan masyarakat Aceh Tenggara pernyataan oknum kadis Sosial itu plintat plintut di satu meda membantah keras tapi di media lain Mengaku pinjaman sementara dan telah di kembali kan berikut bukti transper pengembalian. tandas Jufri yadi ketua lsm Tipikor mempertanyakan dan merasa aneh.

Jupri lebih lanjut mengataka Yang menjadi pertanyaan jelasnya adakah Bukti bukti secara administrasi pimjam meminjam antara oknum kadis Sosial dengan kepala UPTD Panti Asuhan. seperti kwetansi yang bermaterai, bukti transper pengembalian. kapan dimana menunjukkannya kepada media saat membuat pernyataan kalau cuma pernyataan tampa di dukung alat bukti dan fakta hukum belum dapat di percaya sepenuhnya.

Jupri Yadi R. menyampaikan.  kalau pernyataan Oknum kadis Sosial ini telah dapat di jadikan sebangai pintu masuk proses penyelidikan bagi Aparat Penegak hukum untuk mengungkap adanya dugaan pungli terhadap dana untuk anak yatim piatu di Panti Asuhan.
pasalnya kata jupri dia telah mengakui ada meminjam sementara  uang dari Panti asuhan. ini hanya berdalih pinjaman karena telah Viral di media dan medsos kata jupri.

Jadi apakah seorang oknum Kepala dinas dapat meminjam pakai dana APBK  apalagi uang uptd Panti Asuhan. ini cuma dalih kata jupri kepada bara nes di Kutacane menanggapi pernyataan kadis Sosial  ini.

Jupri menegaskan kalau Panti asuhan itu bukan tempat pinjam meminjam uang akan tetapi tempat pendidikan,pembinaan dan pemeliharaan anak yatim piatu dan terlantar. kalau mau pinjam meminjam uang ada tempatnya yaitu di Bank perkreditan dan koperasi  simpan pinjam bukan di panti asuhan.

semestinya seorang pejabat memberikan sadakah atau imfaq kepada Panti Asuhan bukan malah sebaliknya memakan dan memanfaatkan hak anak yatim untuk kepentingan pribadi tandas jupri dengan tegas. (skd).

NB. BW (Bahagiawati).

Berita Terkait

Oknum Kadis Kesehatan Agara Diduga PA Rangkap PPK Sejumlah Proyek dan Kegiatan
DPRK Aceh Tenggara Segera Panggil Kadinsos dan Kepala Panti Terkait Dugaan Pungli Dana Anak Yatim
LSM TIPIKOR  “Pinjam meminjam Keuangan antar Unit dan OPD Tidak di kenal dan Melawan Hukum”.
Empat Pelaku Maisir Dicambuk di Kutacane, Kejari Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tegakkan Syariat Islam
Tradisi “Koro Jamu” di Gayo: Lelaki Diangkap yang Terbatas Jadi Pemimpin Adat
TIPIKOR Minta APH Usut Tuntas Dugaan Pungli biaya makan minum Anak Yatim Panti Asuhan Tunas Murni Agara.
Puluhan Miliar Anggaran Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Diduga Sarat Masalah dan Tidak Transparan
Masyarakat Lawe Beringin Horas Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:26 WIB

Paska Banjir Dan Longsor PT Socfindo Seumayam Bantu Bersihkan Halaman Dayah Pesantren

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:31 WIB

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’u Khabar Duka Cek GUH Rimueng Kila Meninggal Dunia.

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:29 WIB

Zulkarnain Mantan Aktifis Dan Juga Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Siap Backup Pemkab Jika PT. KIM Melawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:04 WIB

T. Jamaludin, S.Sos.,MM Ketua APKASINDO Perjuangan Dukung Program Pemkab

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:49 WIB

Silent Invasion China dan Rapuhnya Imajinasi Kebangsaan Indonesia

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:56 WIB

Klarifikasi Isu Penanganan Pasien, Direktur RSUD-SIM Pastikan Proses Rujukan Sudah Berjalan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:37 WIB

BPN, Potret Ketamakan Negara atas Hak Rakyat dan Gerbang Subur Mafia Tanah

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Nagan Raya Coffee Morning Bersama Advokat dan Pengacara

Berita Terbaru