Bara News Kutacane, kamis, 29/1/2926.| Oknum Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara (BW) mengakui meminjam uang UPTD Panti Asuhan sebangai pinjaman sementara. dan ada bukti transper pengembaliannya kepada media sebangaimana yang telah di lansir sejumlah media terbit rabu 28/1/2026.
Pada sisi lain Oknum kadis Sosial ini membantah keras dan menuding issu menyesatkan dan menuding berita Hoax terhadap pemberitaan yang diduga ada pungli Dana makam minum anak yatim piatu Panti Asuhan Biak muli Aceh Tenggara yang telah heboh dan viral di medsos khususnya publik AcehTenggara. kamis 29/1/2026.
Pernyataan oknum Kepala dinas yang menuding pemberitaan sebangai issu menyesatkan,dan hoax namun berbanding terbalik pernyataan ya di media yang lain di lansir di .media one line lensa post net dan waspada .id. yang terbit rabu,28/1/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi adanya pemotongan dana UPTD Panti Asuhan Tunas Murni oleh Dinas Sosial jelas menyesatkan publik,” kata Kadis Sosial, Bahagia Wati,” Rabu 28 Januari 2025.
” (Disinggung terkait informasi yang beredar di publik adanya bukti transfer pihak UPTD Panti Asuhan Tunas Murni yang ditujukan kepada pihak Dinas Sosial Sosial setempat. Bahagia Wati menegaskan bahwa bukti transfer yang beredar itu merupakan pinjam sementara oleh pihak Dinas Sosial dan pinjaman sementara tersebut sudah dikembalikan di tahun yang sama.
“Bukti pengembalian pinjaman juga ada,” tegas Bahagia Wati.”). tampa merinci berapa uang yang di pinjam, kapan dikembalikan dan menunjukkan bukti bukti atau fakta hukum pengembalian. Uang anak yatim piatu ini.
Di tempat terpisah Endang Sriwahyuni Kepala UPTD Panti Asuhan Tunas Murni Biah muli membenarkan kalau uang Panti asuhan itu telah di kembalikan dan dianggap telah selesai.
Sejumlah kalangan masyarakat Aceh Tenggara pernyataan oknum kadis Sosial itu plintat plintut di satu meda membantah keras tapi di media lain Mengaku pinjaman sementara dan telah di kembali kan berikut bukti transper pengembalian. tandas Jufri yadi ketua lsm Tipikor mempertanyakan dan merasa aneh.
Jupri lebih lanjut mengataka Yang menjadi pertanyaan jelasnya adakah Bukti bukti secara administrasi pimjam meminjam antara oknum kadis Sosial dengan kepala UPTD Panti Asuhan. seperti kwetansi yang bermaterai, bukti transper pengembalian. kapan dimana menunjukkannya kepada media saat membuat pernyataan kalau cuma pernyataan tampa di dukung alat bukti dan fakta hukum belum dapat di percaya sepenuhnya.
Jupri Yadi R. menyampaikan. kalau pernyataan Oknum kadis Sosial ini telah dapat di jadikan sebangai pintu masuk proses penyelidikan bagi Aparat Penegak hukum untuk mengungkap adanya dugaan pungli terhadap dana untuk anak yatim piatu di Panti Asuhan.
pasalnya kata jupri dia telah mengakui ada meminjam sementara uang dari Panti asuhan. ini hanya berdalih pinjaman karena telah Viral di media dan medsos kata jupri.
Jadi apakah seorang oknum Kepala dinas dapat meminjam pakai dana APBK apalagi uang uptd Panti Asuhan. ini cuma dalih kata jupri kepada bara nes di Kutacane menanggapi pernyataan kadis Sosial ini.
Jupri menegaskan kalau Panti asuhan itu bukan tempat pinjam meminjam uang akan tetapi tempat pendidikan,pembinaan dan pemeliharaan anak yatim piatu dan terlantar. kalau mau pinjam meminjam uang ada tempatnya yaitu di Bank perkreditan dan koperasi simpan pinjam bukan di panti asuhan.
semestinya seorang pejabat memberikan sadakah atau imfaq kepada Panti Asuhan bukan malah sebaliknya memakan dan memanfaatkan hak anak yatim untuk kepentingan pribadi tandas jupri dengan tegas. (skd).
NB. BW (Bahagiawati).







































