Oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan Diduga Lakukan Pungli kepada Pendamping PKH, APH Didesak Bertindak

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:54 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Beredar informasi di lapangan di salah satu instansi pemerintahan Kabupaten Aceh selatan tepatnya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Selatan diduga kuat oknum ASN setingkat Kabid melakukan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara masif.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dugaan praktek pungli dilakukan secara masif oleh oknum Ka dengan modus operasi melalui pemotongan Biaya tunjangan (honorium) yang seharusnya diperoleh penuh oleh tiap-tiap tenaga Pendamping PKH di Aceh Selatan. Alasannya, dana tunjangan tersebut merupakan usaha dan lobi dari oknum setingkat Kabid tersebut melalui anggaran APBK Aceh Selatan.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH ) atau Saber Pungli Provinsi Aceh untuk segera menindaklanjuti informasi yang berkembang selama ini di masyarakat,” tegas Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Mahmud Padang, Kamis 3 Oktober 2024.

Mahmud menjelaskan, Presiden RI telah menghimbau Lewat Twitter resminya agar Masyarakat Melapor Praktik Pungli. Ini membuktikan bahwa Presiden Jokowi memberi perhatian serius kepada pemberantasan pungutan liar (pungli) di berbagai lini.

Kata Mahmud, berdasarkan info yang didapatkan, indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut kepada pendamping PKH bervariasi jumlah nya antara Rp. 300.000- Rp. 500.000,- per orang tiap bulannya. “Lebih parah lagi oknum ASN tersebut dikhabarkan bekerja bukan seorang diri melainkan ada kawan atau komplotan untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.

Lanjut Mahmud, selain praktek pungli oknum ASN tersebut juga menekan dan mengancam para pendamping PKH untuk memenangkan salah satu Paslon bupati yang sedang ikut kontestasi pilkada tahun 2024 ini.

Padahal Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial telah megeluarkan surat himbauan nomor 1400/3.4/PB/7/ 2024 tanggal 24 Juli 2024 dimana di poin 4 sudah dijelaskan agar keterlibatan SDM PKH dalam penyelenggaraan kontestasi politik baik dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa dan/atau sebutan lainnya tidak diperkenankan itu masuk dalam kategori pelanggaran, tapi Oknum ASN di Dinas Sosial telah mengarahkan dan mengintimidasi SDM PKH untuk berpihak pada Paslon tertentu dalam pilkada Kabupaten Aceh Selatan.

Mahmud mengatakan, ternyata bukan rahasia umum lagi di Aceh selatan dimana oknum ASN Dinsos Aceh Selatan tersebut juga pernah melakukan praktek yang sama pada pemilu tahun 2024 yang lalu yaitu ikut terlibat aktif serta menggerakkan Sumber daya tenaga PKH pada pemilu dulu.

“Untuk itu, kami meminta Pj Bupati Aceh selatan segera bertindak tegas sesuai dengan arahan agar netralitas ASN harus tetap terjaga. Pj Bupati aAeh selatan harus segera memanggil dan mencopot oknum ASN di Dinsos Aceh Selatan yang terlibat kasus tersebut,” pungkasnya. (RIL)

Berita Terkait

Launching Gerakan Gampong Maghrib Mengaji, Ini Kata Bupati H Mirwan
Mantan Stafsus Bupati Aceh Selatan Apresiasi Program Penertiban Aset Agar Tepat Sasaran
DPRK Aceh Selatan Apresiasi Gerak Cepat Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Jawab Keluhan Petani di Labuhanhaji Barat
Gerak Cepat, Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Tinjau Intake Krueng Baru Aceh Selatan
Pemkab Aceh Selatan Terima Audiensi Team Yayasan TPTN dan PT. Karunia Rotorindo Tani, Siap Jemput Dana Hibah dan CSR
Gerak Bupati H Mirwan Wujudkan Program Ketahanan Pangan
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Kemajuan Aceh Selatan
Plt Kadis Pertanahan : Bupati Aceh Selatan Sangat Profesional dalam Pengelolaan Aset Daerah

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:19 WIB

Masyarakat dan Kawasan Bebas Sabang

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:30 WIB

Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:42 WIB

Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Diduga Sarat Permainan

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:25 WIB

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Surat Pindah Anak Sekolah Ditahan, Warga Geram

Sabtu, 19 Apr 2025 - 14:01 WIB

NASIONAL

Reshuffle Kabinet dan Harapan Baru Investasi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 13:23 WIB

GAYO LUES

Babinsa ciptakan keakraban dengan Warga Binaan melalui Komsos 

Sabtu, 19 Apr 2025 - 10:18 WIB