BANDA ACEH, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Banda Aceh, meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan mobiler pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023 sebesar Rp5,6 miliar dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kejari Banda Aceh tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023, semula penyeldikan, per 12 September 2023 lalu kita tingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan SH.MH didampingi Kasi Intel Muharizal SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 17 Oktober 2023.
Disebutkannya, berdasarkan proses penyelidikan, keterangan saksi dan alat bukti, tim penyidik Pidsus Kejari Banda Aceh menyimpulkan adanya dugaan korupsi pada proyek pengadaan buku dan mobiler di Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023, sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan.
”Ada sekitar 20 (dua puluh) orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Diantaranya rekanan, KPA, PPTK, Bendahara, toko tempat belanja barang, Kepala Majelis Adat Kabupaten/Kota se Aceh, hingga pihak pokja panitia,” terang Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan yang juga Asisten Intelijen Kejati Aceh ini.
Saat ini kata MUkhzan, pihaknya terus mendalami untuk melengkapi alat bukti untuk menjerat calon tersangka. “Nanti kita kabari informasi selanjutnya. Untuk penetapan tersangkanya kita masih melengkapi alat buktinya. Bila nanti dirasa sudah cukup, kira gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” terang mantan Kajari Lampung Utara ini.
Plt Kajari Banda Aceh ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler senila Rp5,6 miliar itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Banda Aceh bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (FS)