Mukhzan : Tersangka Dugaan Korupsi di Majelis Adat Aceh Segera Diumumkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 02:13 WIB

50675 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Banda Aceh, meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan mobiler pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023 sebesar Rp5,6 miliar dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kejari Banda Aceh tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023, semula penyeldikan, per 12 September 2023 lalu kita tingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan SH.MH didampingi Kasi Intel Muharizal SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga :  PW SEMMI ACEH Mengutuk Orang-Orang Yang Melakukan Teror Politik Menjelang Pilkada

Disebutkannya, berdasarkan proses penyelidikan, keterangan saksi dan alat bukti, tim penyidik Pidsus Kejari Banda Aceh menyimpulkan adanya dugaan korupsi pada proyek pengadaan buku dan mobiler di Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023, sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Ada sekitar 20 (dua puluh) orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Diantaranya rekanan, KPA, PPTK, Bendahara, toko tempat belanja barang, Kepala Majelis Adat Kabupaten/Kota se Aceh, hingga pihak pokja panitia,” terang Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan yang juga Asisten Intelijen Kejati Aceh ini.

Baca Juga :  ICMI Aceh Menggalang Donasi untuk Dhuafa

Saat ini kata MUkhzan, pihaknya terus mendalami untuk melengkapi alat bukti untuk menjerat calon tersangka. “Nanti kita kabari informasi selanjutnya. Untuk penetapan tersangkanya kita masih melengkapi alat buktinya. Bila nanti dirasa sudah cukup, kira gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” terang mantan Kajari Lampung Utara ini.

Plt Kajari Banda Aceh ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler senila Rp5,6 miliar itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Banda Aceh bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (FS)

Berita Terkait

PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!
Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan
Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:22 WIB

PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:16 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:49 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:37 WIB

Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:15 WIB

Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:48 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:47 WIB

Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:23 WIB

Dalam Mencegah Masuknya Rohingya, HMI Aceh Timur Meminta Pemerintah Untuk Lebih Serius

Berita Terbaru