Ladang Ganja Seluas 1 Hektare Lebih Kembali Dimusnahkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Oktober 2023 - 02:29 WIB

50700 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR, BARANEWS , 03/10/2023, Operasi ladang ganja yang siap panen kembali dimusnahkan oleh personel Satuan Brimob Polda Aceh Kompi 1 Batalyon A Pelopor berama tim gabungan BNN pusat, TNI AD, Sabhara Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Kanwil Bea dan Cukai Aceh, Dinas Pertanian, Kajari Aceh, serta unsur penegak hukum lainnya.

Dalam operasi tersebut, Satbrimob Polda Aceh bersama tim gabungan berhasil menemukan ladang ganja dengan luas kurang lebih 1 hektar di Desa Lamteuba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar.

Untuk mencapai lokasi, tim gabungan menempuh jarak selama kurang lebih 2 jam dari Mako Kompi 1 Batalyon A Por menggunakan kendaraan roda empat, kemudian dilanjutkan berjalan kaki dari kaki gunung Desa Lamteuba selama 4 jam agar sampai di lokasi ladang ganja.

Dari perjalanan panjang tersebut, tim gabungan berhasil membabat habis batang tanaman haram tersebut yang terhampar di tanah milik warga setempat dengan luas yang diperkirakan 1 hektar lebih yang kemungkinan bisa menghasilkan 5 ton Ganja.

Komandan Satuan Brimob Polda Aceh Kombes Pol. Selamat Topan, S.I.K., M.Si. melalui Komandan Batalyon A Pelopor Kompol Muzakkir, S.H menjelaskan “Usia tanaman yang siap panen ditemukan dengan tinggi tanaman variatif, antara 150 Cm sampai dengan 250 Cm”,.

Baca Juga :  Ustaz Azmi Fajri Usman Latih Cara Buat Mie Pangsit Ibu-Ibu Kecamatan Darul Imarah

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Muzakkir menegaskan bahwa apa yang tengah dilakukan Personel Brimob saat ini merupakan implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta untuk menjaga generasi muda agar tidak terpengaruh dengan batang haram tersebut.

“Kehadiran Kami saat ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat bahwa hingga saat ini tanaman ganja masih menjadi tanaman ilegal yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia”, tegasnya. (RED)

Berita Terkait

Aceh Besar Kian Runyam, Pengesahan DPA/RKA 2025 Siapa Yang Teken?
Pasca Pembredelan Sekda, Pelantikan Bupati Terpilih Aceh Besar Terancam Ketiadaan Dana
Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair
Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda
KONI Aceh Besar Periode 2024-2028 Dilantik, Bakhtiar ST Siap Majukan Olahraga
Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanggani 846 Perkara, Sebanyak 843 Sudah Selesai.
Bahrul Jamil Ditunjuk Menjadi Plt Sekda Aceh Besar
Brigjen TNI Yudi Yulistyanto Lepas Keberangkatan Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB