KPK Ungkap Modus Pemerasan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara ke Sejumlah Kepala Dinas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:16 WIB

50536 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, terhadap sejumlah pejabat pemerintah daerah. Modus pemerasan tersebut dilakukan dengan menggunakan laporan masyarakat fiktif sebagai alat tekanan.

Penjelasan tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). Menurut Asep, Albertinus menakut-nakuti para kepala dinas dengan dalih adanya laporan pengaduan masyarakat yang menyebut dugaan penyimpangan di instansi mereka. Laporan tersebut, meski tidak berdasar, digunakan sebagai alat untuk menekan agar para pejabat menyerahkan uang.

“Ancaman-ancaman itu hanyalah modus. Berdasarkan keterangan para kepala dinas, tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani. Namun seolah-olah dibuat laporan dan dilanjutkan seakan ada kasus, lalu kepala dinas dihubungi,” kata Asep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tekanan tersebut, beberapa kepala dinas akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada Albertinus agar kasus tidak dilanjutkan. Total dana hasil pemerasan yang diduga diterima mencapai Rp804 juta.

Asep menjelaskan, pemerasan dilakukan dalam periode November hingga Desember 2025, tak lama setelah Albertinus ditunjuk sebagai Kepala Kejari Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025. Dalam menjalankan aksinya, Albertinus tidak bekerja sendiri. Ia diduga dibantu oleh dua bawahannya, yakni Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi.

“Penerimaan uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU,” ujar Asep.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan menyasar sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Setiap permintaan uang selalu disertai dengan ancaman terkait laporan aduan dari lembaga swadaya masyarakat agar tidak diproses secara hukum.

Dalam skema pemerasan itu, temuan KPK membagi aliran dana ke dalam dua jalur perantara. Pertama, melalui Taruna Fariadi, tercatat Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, RHM, menyerahkan Rp270 juta dan Direktur RSUD Hulu Sungai Utara, EVN, menyerahkan Rp255 juta.

Sementara dalam klaster kedua, melalui Asis Budianto, Kepala Dinas Kesehatan HSU, YND, menyerahkan sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis Budianto juga diduga menerima aliran dana dari pihak lain selama periode Februari hingga Desember 2025 senilai Rp63,2 juta.

Selain dugaan pemerasan terhadap kepala dinas, KPK juga mengungkap praktik pemotongan anggaran di lingkup internal institusi kejaksaan. Dana tersebut berasal dari pengajuan tambahan uang persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta yang dicairkan tanpa SPPD serta potongan dari dana unit kerja.

“Dana ini digunakan untuk operasional pribadi Kajari,” lanjut Asep.

Tak berhenti di situ, KPK juga mencatat adanya aliran dana lain di luar skema pemerasan terhadap kepala dinas. Dana tersebut berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU dan Sekretaris DPRD setempat. Uang diterima melalui rekening pribadi istri Albertinus senilai Rp405 juta, serta dana cash senilai Rp45 juta, yang diduga berasal dari Sekwan DPRD selama periode Agustus hingga November 2025.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain Albertinus, dua lainnya yakni Asis Budianto dan Taruna Fariadi juga dinyatakan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tak hanya terjadi dalam konteks pemberian izin atau pengadaan proyek, tetapi juga dalam ranah penegakan hukum, yang seharusnya bersih dari praktik korupsi.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lainnya serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. KPK menegaskan akan menyeret siapa pun yang terlibat dan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.***

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11 Februari – 17 Februari 2026
Pejabat Baru Dilantik, Gayo Lues Pacu Birokrasi Responsif di Tengah Tantangan Bencana
Ganja Dibakar Sinyal Kuat Perangi Peredaran Narkoba
Muhaimin Iskandar Tegaskan Peran Strategis Pers pada Puncak HPN 2026 di Banten
Kadis Kominfo Nopal SP Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Anatomi Penjarahan di Negeri Seribu Bukit
Panic Buying dan Pengecer Ilegal Perparah Krisis BBM di Gayo Lues
PERISAI SI: Polri di Bawah Presiden Jadi Kunci Stabilitas dan Independensi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:40 WIB

Menjelang Meugang Ramadhan Wabup Raja Sayang Serahkan Bantuan Sosial Untuk Warga Korban Banjir Di Beutong Ateuh

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:44 WIB

Pemkab Nagan Raya Tentukan Harga Daging Meugang Rp.180.000- 200.000./Kg

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09 WIB

Raja Sayang Wabup Buka Musrenbang Beutong Ateuh Tekankan Sinergi dan Kualitas Usulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:51 WIB

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:05 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:00 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 3 Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:29 WIB

Agus Kliwir : Polri Harus di Bawah Presiden RI, Demi Netralitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru

Muklis Ketua DPD PAN Bener Meriah

BENER MERIAH

Muklis Pimpin DPD PAN Kabupaten Bener Meriah

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:31 WIB

BIREUEN

Dek Gam Tunjuk Wapres Persiraja Nahkodai PAN Bireuen

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:55 WIB