KPA: Copot Ka Divisi Imigrasi Aceh Dan Ka Kanwilkumham Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:05 WIB

50288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN– Buntut abainya dan lambannya
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh Terhadap tanggung jawab dalam penanganan Imigran Rohingya di Aceh Selatan dan mengakangi perintah Perpres nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar , meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang baru dilantik untuk mencopot Kakanwil Kemenkuhmam Aceh dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Pernyataan tersebut disampaikan terkait lambannya Penanganan Imigran Asing yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) Rohingya di Aceh Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai Kakanwil Kemenkuhmam Aceh dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak Serius dan abai menjalankan perintah Perpres 125 Tahun 2016, bahkan terkesan tidak peduli dengan apa yang terjadi di Aceh Selatan, maka kami meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian terkait untuk mencopot Kakanwil Kemenkuhmam Aceh dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ” Kata Hasbar saat ditemui di Tapak Tuan (23/10)

Masih menurut Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) ini, harusnya semakin cepat ditangan oleh pihak Imigrasi maka akan semakin baik, apalagi diantara Imigran yang menjadi Korban TPPM tersebut terdapat juga anak-anak. Jika tidak tertangani dengan baik akan menimbulkan keresahan di Masyarakat.

“Harusnya cepat ditangani oleh pihak Imigrasi sesuai dengan amanat di Perpres 125 tahun 2016, prihatin juga kita melihat anak-anak yang menjadi korban TPPM dan di Masyarakat juga sudah mulai timbul rasa resah. Apalagi masalah Rohingya ini kan lagi viral-viralnya, rasa berat itu ada di masyarakat, kalau bisa cepatlah ditindaklanjuti itu sebelum ada konflik,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan imigran rohingya di perairan Laut Aceh Selatan sejak Jum’at 18 Oktober Lalu. Dan Polisi sudah menetapkan Tiga tersangka yakni F (35), warga Labuhan Haji Timur, I (32) warga Labuhan Haji Barat Aceh Selatan dan A (33) warga Tangan-tangan Aceh Barat Daya.

Hasbar juga menambahkan ini bukan kali pertama Pihak Imigrasi, Kanwilkumham Aceh lamban dan abai.

“Dugaan kami seperti kasus terdamparnya imigran Rohingya didaerah lain di Aceh, Kadiv Imigrasi Kanwilkumham Aceh sengaja tidak melaksanakan fungsi keimigrasian yang juga amanatkan dalam UU 6 / 2011. Dan kami mendukung pihak berwajib mengusut kasus TPPM ini sampai tuntas ke Akarnya” tutup Koordinator Kaukus Peduli Aceh ini.

Berita Terkait

Pembatalan Tender Lanjutan Pembangunan RSUD-YA, Bukti Pemerintah Aceh Main-main dengan Hak Hidup Rakyat
Diduga Ada Indikasi Persaingan Bisnis di Balik Isu Makanan Berbelatung di MUQ Aceh Selatan
Aceh Selatan Sudah Finalkan Laporan Realisasi DOKA Tahap I
Bupati Aceh Selatan Diingatkan, Memimpin Daerah Bukanlah Mengelola Perusahaan
Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”
Aceh Selatan Tertinggal Realisasi Penyaluran DOKA 2025, GerPALA Minta Bupati Mirwan Lebih Fokus dan Serius Kelola Pemerintahan
Pemkab Aceh Selatan Tanggapi Serius Persoalan MUQ, Bupati Mirwan: Jadikan Momentum Perbaikan
Bupati H Mirwan MS : Jadikan Masukan dan Kritikan sebagai Obat untuk Kemajuan Aceh Selatan

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:14 WIB

Nurhadi Tegaskan 5.000 Titik Dapur MBG Fiktif Harus Diusut Tuntas: Jangan Korbankan Gizi Anak Bangsa

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru