Komitmen Pj Bupati Aceh Selatan sedang Diuji, ASN yang Tidak Netral Harus Diberi Sanksi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 14:30 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TAPAKTUAN – Persoalan netralitas aparatur negeri sipil (ASN) di Pilkada Aceh Selatan 2024 merupakan persoalan yang sangat serius. Pasalnya telah berulang kali himbauan dan ultimatum yang disampaikan oleh Pj Bupati Aceh Selatan namun hal tersebut terkesan diabaikan.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial terlihat secara jelas Camat Kluet Utara Mukhlis Anwardan Camat Kluet Tengah Burhanuddin menghadiri langsung acara di Posko Pemenangan Pasangan Amran -Akmal (Amal) di salah satu kecamatan di Kluet Raya, Senin 9 September 2024 lalu.

“Larangan ASN/PNS tidak terlibat dalam politik pada Pilkada telah ditegaskan dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun lagi-lagi aturan tersebut seakan hanya sebatas pajangan, sementara pada kenyataannya di lapangan pejabat daerah setingkat Camat justru terlihat tidak netral dan cenderung memihak,” ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Kamis 12 September 2024.

Menurut Irman, meskipun Peraturan pemerintah (PP), prinsip dasar ASN dan berbagai aturan lainnya harus menjaga netralitas dalam menghadapi pesta demokrasi rakyat seperti pilkada, namun pada kenyataannya selama terjadi pembiaran dan tidak adanya ketegasan dari Pj Bupati dalam memberikan sanksi, persoalan keterlibatan sebagian ASN ini tak dapat dihindari.

Baca Juga :  Pandawa Lima Aceh Selatan : UNHCR Harus Segera Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Lokasi Lain

“Dalam hal ini komitmen Pj Bupati Aceh Selatan sedang diuji, apakah ASN atau pejabat daerah yang secara nyata hadir di posko pemenangan paslon dan terlibat dalam proses pemenangan akan diberi sanksi. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Kata Irman, sejauh ini sudah banyak kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilanggar oleh oknum pejabat di Aceh Selatan, namun selain himbauan dan ultimatum hampir tak ada langkah kongkret dari Pj Bupati sebagai pimpinan daerah. “Jika sebatas pidato himbauan, ultimatum dan peringatan tanpa adanya pemberian sanksi yang tegas, maka dipastikan berbagai tindakan pelanggaran netralitas ASN ini akan terus terjadi,” katanya.

Irman menyarankan Pj Bupati segera membentuk tim khusus untuk penanganan netralitas ASN ini. Hal tersebut dinilai penting agar penerapan peraturan pemerintah, dan amanah Mendagri terkait netralitas ASN dalam Pilkada dapat benar-benar dijalankan.

Baca Juga :  Terkait Pabrik Semen, Hasbar Kuba Sebut Pemkab Aceh Selatan Hanya Bawa Angin Surga

Lanjut Irman, pihaknya sejak awal sudah mensinyalir adanya oknum pejabat di Aceh Selatan yang mengintimidasi bawahannya agar mengarahkan dukungan ke kandidat tertentu. Bahkan adapula oknum pejabat yang terlibat langsung mendanai salah satu pasangan calon mulai dari biaya kebutuhan tim kajian startegisnya hingga biaya kemenangannya.

Tak hanya itu, kata Irman, ada juga oknum pejabat yang dengan kekuasaannya mencoba memanfaatkan momentum tertentu untuk memberikan panggung politik kepada salah satu kandidat dengan berbagai kemasan acara.

Kemudian potensi lainnya yang tak menutup kemungkinan juga berpotensi terjadi adalah pengarahan PKH untuk memilih pasangan tertentu.

“Kehadiran tim khusus yang dibentuk Pj Bupati ini selain memantau terkait netralitas ASN dan pejabat daerah, mengumpukkan bukti, menetapkan sanksi kepada ASN yang melanggar, juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN kembali terjadi di kemudian hari. Pada intinya, ketegasan dan komitmen Pj Bupati Aceh Selatan akan menjadi bukti bahwa apa yang disampaikan di berbagai kesempatan, bukan lah sebatas omong kosong belaka,” pungkasnya. (REL)

Berita Terkait

Forum LSM Temukan Indikasi Keterlibatan Aparat dan Tenaga PKH Bermain di Pilkada Aceh Selatan
Lautan Massa Sesaki Kampanye Pasangan H Mirwan MS dan H Baital Mukadis di Labuhanhaji Barat
Forum LSM Aceh Minta Usut Tuntas Indikasi Pelanggaran UU ITE yang Marak Terjadi di Aceh Selatan
Kuasa Hukum Paslon MANIS Resmi Laporkan Kasus Penyebaran Rekaman Privasi ke Polres Aceh Selatan
Kaesang Pangarep: PSI Dukung Penuh Pasangan AMAL di Pilkada Aceh Selatan, Utamakan Kepentingan Rakyat
Ketua Tim dan Kuasa Hukum Paslon MANIS Kutuk Oknum yang Sebarkan Percakapan Privasi H Mirwan
Kampanye Terbuka Pasangan MANIS Berubah Jadwal, Pengukuhan Tim Pemenangan Trumon Raya Padati Lapangan
55 Surat Suara Sudah Tertandai ke Paslon Nomor 3, KIP Aceh Selatan Diminta Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:46 WIB

Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:43 WIB

Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:41 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:04 WIB

Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 04:15 WIB

DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:30 WIB

Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON

Minggu, 22 September 2024 - 22:24 WIB

Terkait Pemberian Berjudul, Realisasi Pengunaan Anggaran Dana Desa, Pengulu Kute Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan

Selasa, 17 September 2024 - 22:47 WIB

Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari Tangerang Kota

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketua DPRK Gayo Lues Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 16:24 WIB

BANDA ACEH

Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 11:05 WIB