Komitmen Pj Bupati Aceh Selatan sedang Diuji, ASN yang Tidak Netral Harus Diberi Sanksi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 14:30 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TAPAKTUAN – Persoalan netralitas aparatur negeri sipil (ASN) di Pilkada Aceh Selatan 2024 merupakan persoalan yang sangat serius. Pasalnya telah berulang kali himbauan dan ultimatum yang disampaikan oleh Pj Bupati Aceh Selatan namun hal tersebut terkesan diabaikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial terlihat secara jelas Camat Kluet Utara Mukhlis Anwardan Camat Kluet Tengah Burhanuddin menghadiri langsung acara di Posko Pemenangan Pasangan Amran -Akmal (Amal) di salah satu kecamatan di Kluet Raya, Senin 9 September 2024 lalu.

“Larangan ASN/PNS tidak terlibat dalam politik pada Pilkada telah ditegaskan dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun lagi-lagi aturan tersebut seakan hanya sebatas pajangan, sementara pada kenyataannya di lapangan pejabat daerah setingkat Camat justru terlihat tidak netral dan cenderung memihak,” ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Kamis 12 September 2024.

Menurut Irman, meskipun Peraturan pemerintah (PP), prinsip dasar ASN dan berbagai aturan lainnya harus menjaga netralitas dalam menghadapi pesta demokrasi rakyat seperti pilkada, namun pada kenyataannya selama terjadi pembiaran dan tidak adanya ketegasan dari Pj Bupati dalam memberikan sanksi, persoalan keterlibatan sebagian ASN ini tak dapat dihindari.

Baca Juga :  Forum LSM Aceh Minta Usut Tuntas Indikasi Pelanggaran UU ITE yang Marak Terjadi di Aceh Selatan

“Dalam hal ini komitmen Pj Bupati Aceh Selatan sedang diuji, apakah ASN atau pejabat daerah yang secara nyata hadir di posko pemenangan paslon dan terlibat dalam proses pemenangan akan diberi sanksi. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Kata Irman, sejauh ini sudah banyak kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilanggar oleh oknum pejabat di Aceh Selatan, namun selain himbauan dan ultimatum hampir tak ada langkah kongkret dari Pj Bupati sebagai pimpinan daerah. “Jika sebatas pidato himbauan, ultimatum dan peringatan tanpa adanya pemberian sanksi yang tegas, maka dipastikan berbagai tindakan pelanggaran netralitas ASN ini akan terus terjadi,” katanya.

Irman menyarankan Pj Bupati segera membentuk tim khusus untuk penanganan netralitas ASN ini. Hal tersebut dinilai penting agar penerapan peraturan pemerintah, dan amanah Mendagri terkait netralitas ASN dalam Pilkada dapat benar-benar dijalankan.

Baca Juga :  GEPRA : Pemerintah Aceh Harus Serius Tangani Bencana Alam di Trumon Raya

Lanjut Irman, pihaknya sejak awal sudah mensinyalir adanya oknum pejabat di Aceh Selatan yang mengintimidasi bawahannya agar mengarahkan dukungan ke kandidat tertentu. Bahkan adapula oknum pejabat yang terlibat langsung mendanai salah satu pasangan calon mulai dari biaya kebutuhan tim kajian startegisnya hingga biaya kemenangannya.

Tak hanya itu, kata Irman, ada juga oknum pejabat yang dengan kekuasaannya mencoba memanfaatkan momentum tertentu untuk memberikan panggung politik kepada salah satu kandidat dengan berbagai kemasan acara.

Kemudian potensi lainnya yang tak menutup kemungkinan juga berpotensi terjadi adalah pengarahan PKH untuk memilih pasangan tertentu.

“Kehadiran tim khusus yang dibentuk Pj Bupati ini selain memantau terkait netralitas ASN dan pejabat daerah, mengumpukkan bukti, menetapkan sanksi kepada ASN yang melanggar, juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN kembali terjadi di kemudian hari. Pada intinya, ketegasan dan komitmen Pj Bupati Aceh Selatan akan menjadi bukti bahwa apa yang disampaikan di berbagai kesempatan, bukan lah sebatas omong kosong belaka,” pungkasnya. (REL)

Berita Terkait

Peringati Hari Ibu, Yenni Rosnizar Kunjungi Ibu-ibu yang Bersalin di RSUYA
FoSMAS Apresiasi Pemkab Aceh Selatan dalam Pencairan Siltap Perangkat Gampong dan Rutin Kantor Camat
Terus Meningkat, 27 santri MUQ Aceh Selesaikan Hapalan 30 Juz Al-Qur’an tahun 2024
GerPALA Siap Menjadi Mitra Strategis dan Mitra Kritis Kepemimpinan Aceh Selatan Maju
Fenomena Peusijeuk Bupati Terpilih Aceh Selatan, Bukti H Mirwan MS Diterima Semua Kalangan
Ucapkan Selamat kepada Pasangan MANIS, Ratusan Masyarakat Aceh Selatan Peusijeuk H Mirwan MS
Kompas Apresiasi Pj Bupati Aceh Selatan Atas Terlaksananya Pilkada Yang Damai di Aceh Selatan
Hasil Pleno Kabupaten Tetapkan Paslon MANIS Unggul, Jubir : Mari Bersama Bangun Aceh Selatan Tercinta

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:10 WIB

DPP Partai Aceh Gelar Khitanan Massal dan Penyuluhan Kesehatan untuk Warga Banda Aceh dan Aceh Besar

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:45 WIB

Perjuangan Cup 2024: Ajang Basket Sambut Pemimpin Baru Aceh Berjalan Sukses

Minggu, 29 Desember 2024 - 04:37 WIB

Dugaan Ilegal kegiatan PT. Raja Marga di kabupaten Simeulue: Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:44 WIB

Ketua Komisi I DPRA Desak Usut Tuntas Kasus TPPO Gadis Aceh di Malaysia

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:23 WIB

Momentum Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh, Tgk Zainuddin Ajak Semua Pihak Bersama-sama Berantas Maksiat

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:30 WIB

Ketua Komisi III DPRA Hj Aisyah Ismail Kak IIN Apresiasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Pidie oleh Ditreskrimsus Polda Aceh

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:33 WIB

YARA Somasi Pj Gubernur hentikan proses seleksi Kepala BPMA

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:37 WIB

Soal Seleksi Kepala BPMA, Legislator Senayan Nilai Pj Gubernur Aceh Tidak Taat Aturan

Berita Terbaru