Ketua GMBI Gayo Lues Bakal Laporkan Bawaslu Ke DKPP Pusat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:15 WIB

501,023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Ketua Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD GMBI Gayo Lues menilai Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Gayo Lues tidak cermat serta tidak Profesional saat meluluskan Anggota Anggota Partai Politik (Parpol) berinisial (ZA) menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 01 Desa Pintu Rime Kecamatan Pining.

Menurut Ketua DPD GMBI Gayo Lues Kamisan, Kepada Media ini,Selasa (27/02/2024), pengrerutan Anggota Partai menjadi Anggota KPPS tidak bisa dibenarkan, dan seharusnya mempedomani Teknis Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Tentang perubahan Kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sehingga pembentukan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara terhadap Poin A persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pertanyaan nya apa bisa Anggota Partai Politik dijadikan sebagai Anggota KPPS, Jika bisa atau ada aturannya, Undang – undang berapa biar jelas,” Kata Kamisan.

Selain itu katanya, akibat lemahnya pengawasan oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues terhadap penyelenggara Pemilu, dimana masa tanggapan pengumuman tidak di Verifikasi KIP Kabupaten Gayo Lues dalam hal ini ketidak profesionalan penyelenggara Pemilu.

Namun di Tabel E menjelaskan, tidak menjadi Anggota Partai Politik, paling singkat 5 Tahun. Dalam artian, Ketua KPPS pada saat pelaksanaan tahapan pemungutan Suara pada Tanggal 14 – Februari – 2024 serta melakukan rekapitulasi sampai selesai.

Yang Notabenenya penyelenggaraan Pemilu dilarang terlibat Anggota Partai Politik, namun kenyataannya ZA terbukti dan sah menjadi salah satu Caleg pada Tahun 2019 Lalu.

” sehingga kami Ketua Distrik LSM DPD GMBI Gayo Lues, jika tidak ditindak lanjuti serius oleh Bawaslu maka persoalan ini akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di jakarta,” Tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan ke Meja Redaksi, Ketua KIP Gayo Lues Khairuddin SPd dan Ketua Bawaslu Gayo Lues, Wiwin Bustami Belum dapat di hubungi Terkait berita diatas. [TIM]

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Kunjungi Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Tinjau Keamanan dan Titik Rawan
Personel Polwan Polres Gayo Lues Gelar Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa dan Warga Tinjau Irigasi
Sekda Gayo Lues Buka Rakor Penyusunan RPJMK tahun 2025-2029
Pemkab Gayo Lues Gelar Sidak Pasar Jelang Ramadan
Tarawih Perdana Ramadhan 1446 H, Jamaah Padati Masjid Agung Ash Shalihin Blangkejeren
Komsos Dengan kepala Desa Babinsa ajak jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan
Kapolres Gayo Lues Serahkan Daging Meugang Kepada Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:44 WIB

Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:42 WIB

Buntut Penyebab Larinya 52 Napi Lapas Kelas IIB Kutacane, Ditjen PAS dan Bupati Langsung Datangi Lapas Kelas IIB Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Tahanan Lapas Kutacane Melarikan Diri jadi Heboh di Sosmed dan Agara

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:44 WIB

Napi Lapas Kelas IIB Kutacane Keluhkan Makanan di Penjara Tidak Manusiawi, Sehingga Kabur Berjamaah

Senin, 10 Maret 2025 - 23:53 WIB

Ini Tanggapan Bupati Aceh Tenggara Terkait Larinya 52 Napi Dari Lapas Kelas IIB Kutacane

Senin, 10 Maret 2025 - 23:10 WIB

52 Napi Kabur dari Lapas Kelas IIB Kutacane

Senin, 10 Maret 2025 - 22:39 WIB

LIRA Soroti Dugaan Pemerasan Kades oleh Oknum Pegawai Inspektorat di Aceh Tenggara

Senin, 10 Maret 2025 - 21:54 WIB

Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara Melarikan Diri

Berita Terbaru