Tapaktuan – Menanggapi perihal PT PSU, Ketua Forum ni Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini menanggapi serius. Bukan tanpa sebab, masalah yang sedang dialami PT PSU sudah menjadi rahasia umum, sehingga, katanya, PT Pinang Sejati Utama (PSU) harus segera membayar sewa pakai aset kekayaan daerah berupa tanah tahun 2013 lalu yang berlokasi di Ujong Pulau Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur.
Sambungnya, apabila PT PSU tidak membayar utang tersebut, maka menjadi preseden buruk terhadap pelaksanaan perjanjian antara pemerintah dengan PT PSU.
Walaupun tanah itu bersebelahan dengan lokasi pelabuhan PT PSU, namun perjanjian yang telah disepakati saat itu adalah PT PSU menyewa pakai aset kekayaan daerah tersebut sebesar Rp 720.000 juta.
“Kami menegaskan agar PT PSU wajib melunasi utang tersebut pada Pemda Aceh Selatan atas sewa aset kekayaan daerah berupa tanah yang telah pihak perusahaan pakai di tahun 2013 lalu,” tegas Beni, Minggu (22/10/2023).
Bahkan, Beni menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersikap tegas terhadap siapapun yang telah melanggar kesepakatan dengan pemerintah.
“Ini bentuk ketegasan, agar pemerintah dapat mempertanggungjawabkan kesepakatan itu kepada masyarakat, jadi PT PSU jangan sewenang-wenang untuk tidak membayar tunggakan tersebut,” tutupnya. []