Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 21–27 Januari 2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:38 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 21Januari 2026 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 21-27 Januari 2026. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/MK/EF.2/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.870,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.288,22
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.144,02
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.626,30
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.163,37
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.158,49
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.701,79
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.672,85
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.636,17
10. Dolar Singapura (SGD): Rp 13.098,65
11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.832,00
12. Franc Swiss (CHF): Rp 21.062,97
13. Yen Jepang (JPY) 100: Rp 10.643,51
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 8,02
15. Rupee India (INR): Rp 186,51
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 54.827,98
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 58,89
18. Peso Filipina (PHP): Rp 284,12
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.498,41
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,57
21. Baht Thailand (THB): Rp 537,49
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 13.103,81
23. Euro (EUR): Rp 19.622,89
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.420,85
25. Won Korea (KRW): Rp 11,47

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 21-27 Januari 2026. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Komdigi–Meta Indonesia Gelar Bimtek Satgas Medsos Dukung PP TUNAS
Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
Mendagri Ingatkan Aceh, Sumut, dan Sumbar Bijak Gunakan Dana TKD untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana
MK Putuskan Wartawan Dilindungi Sepenuhnya dalam Menjalankan Profesi, Tak Bisa Langsung Diproses Secara Pidana atau Perdata
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026
Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Mobil Bantuan Bencana Dihentikan Oknum Diduga Petugas Transportasi
Protes Jemuran Celana Dalam di Kudus, Simbol Kritik Etika dan Tuntutan Pembenahan KONI
Mulak Sitohang Perbaiki Argumentasi Uji UU Pembentukan Aceh dan Sumatra Utara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Nagan Raya Coffee Morning Bersama Advokat dan Pengacara

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:34 WIB

Satlantas Polres Nagan Raya Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Libatkan Peran Orang Tua dan Aparat Desa

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:57 WIB

Wabup Raja Sayang Dampingi Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:12 WIB

Zainal Abidin Kades Keude Linteung Buka Secara Resmi Musrenbang Desa tahun 2026

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:31 WIB

Sambut Isra Mikraj 1447 H, Pemkab Nagan Raya Gelar Tausiah di Masjid Giok

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:23 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:47 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:18 WIB

Sat Intelkam dan Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Dua Tersangka di Amankan

Berita Terbaru