Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi BOKB

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:04 WIB

50502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016, Tapaktuan, Kamis 25 Mei 2023.

“Hari ini Kejari Aceh Selatan melakukan penahan terhadap MY selaku Kepala BKKP3A Tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A Tahun 2016, dan TS selaku Bendahara BKKP3A Tahun 2016 terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro SH.MH.

Kajari Heru Anggoro menuturkan, Penetapan terhadap para tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka MY Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei 2023 s/d 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan. Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penahanan MY Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, Surat Perintah Penahanan BM Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan TS Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

“Sedangkan untuk tersangka BM akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat” kata Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro.

Dia mengatakan, MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, MY dkk diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 10.00 – 14.00 WIB oleh 3 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, MY dkk diberikan pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp.382.708.466 (Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dari total anggaran Rp.757.440.000 (Tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah),” ungkap Kajari Heru Anggoro. (FS)

Berita Terkait

Akun Whats App Palsu Catut Foto dan Nama Bupati H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Hati-hati
Novi Rosmita Laksanakan Reses II Bersama Pemuda dan Mahasiswa Berprestasi Aceh Selatan di Bulan Ramadhan
Seribuan Tim Pemenangan MANIS Gelar Buka Puasa Bersama di Rumoh Agam, Dihadiri Langsung Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan
Tinjau Langsung Korban Banjir Bandang dan Longsor di Gampong Air Pinang, Bupati H Mirwan MS Serahkan Bantuan Masa Panik
DPRK Aceh Singkil Perang Terhadap Mafia Tanah
Insentif Cair, PTTD RS Pratama Apresiasi Respon Cepat Bupati H Mirwan MS
Jelang Hari Raya, Bupati Aceh Selatan Keluarkan Surat Edaran ASN Dilarang Terima Gratifikasi
Koordinator Taman Ramadhan : Aksi Bagi Takjil Upaya Tanamkan Nilai Kebaikan Sejak Usia Dini
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 18:52 WIB

Breaking News Tim Gabungan Cari Korban Tenggelam Di Sungai Alue Waki Darul Makmur. Sampai Sekarang Belum Diketemukan.

Rabu, 2 April 2025 - 20:11 WIB

Satu Rumah Warga di Desa Pulo Sepang Terbakar

Selasa, 1 April 2025 - 18:31 WIB

Di Hari Kemenangan Idul Fitri 1446 Hijriah TRK Bupati Nagan Raya Gelar Open House Di Anjungan Pendopo

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:30 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446.H Pemuda Keude Linteung Salurkan Santunan Anak Yatim.

Sabtu, 29 Maret 2025 - 04:01 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:23 WIB

Jaga Persatuan Dan Kesatuan Pemuda Keude Linteung Gelar Buka Puasa Bersama.

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:10 WIB

Aliran Air di Irigasi Lung Tiga Kembali Lancar. Ini Kata Bupati Nagan Raya

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Said Aril Laihahril Ketua PMI Nagan Raya Berikan Santunan Anak Yatim Secara Simbolis.

Berita Terbaru

BIREUEN

Wagub Fadhlullah Halal bi Halal ke Kediaman Abon Arongan

Jumat, 4 Apr 2025 - 19:39 WIB