Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi BOKB

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:04 WIB

50625 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016, Tapaktuan, Kamis 25 Mei 2023.

“Hari ini Kejari Aceh Selatan melakukan penahan terhadap MY selaku Kepala BKKP3A Tahun 2016, BM selaku Sekretaris BKKP3A Tahun 2016, dan TS selaku Bendahara BKKP3A Tahun 2016 terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro SH.MH.

Kajari Heru Anggoro menuturkan, Penetapan terhadap para tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka MY Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei 2023 s/d 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan. Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penahanan MY Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, Surat Perintah Penahanan BM Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan TS Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

“Sedangkan untuk tersangka BM akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat” kata Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro.

Dia mengatakan, MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, MY dkk diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 10.00 – 14.00 WIB oleh 3 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, MY dkk diberikan pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp.382.708.466 (Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dari total anggaran Rp.757.440.000 (Tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah),” ungkap Kajari Heru Anggoro. (FS)

Berita Terkait

Fatan Sabilulhaq: Ketua IMPS Ajak Warga Bersikap Bijak dan Harmonis dalam Dinamika Pemerintahan Aceh Selatan
Gusmawi: Eksekusi Program Baitul Mal Harus Aman Secara Regulasi dan Hukum
Salim Syuhada Kecam Oknum yang Mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Didalam Kontestasi FPMPA
Narasi Negatif Masif di Aceh Selatan; Naufal SA: Mari Jaga Stabilitas Secara Bersama!
Jangan Hanya Jadi Dagelan, Pansus Pertambangan DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Data Rekomendasi IUP ke Publik
Desain Baru Pendopo Bupati Aceh Selatan Disorot, Dinilai Kehilangan Marwah dan Lebih Mirip Puskesmas
Masih Bergerak di Balik Status Nonaktif, Pengamat Nilai Bupati Aceh Selatan Langgar Etika dan Tantang SK Mendagri
Marwah Kejati Aceh Dipertaruhkan, Pemerhati Hukum: Indikasi Pungli di Aceh Selatan Harus Diusut Tuntas ke Akarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:37 WIB

Tradisi “Koro Jamu” di Gayo: Lelaki Diangkap yang Terbatas Jadi Pemimpin Adat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:34 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tokoh Masyarakat Gayo Lues Dukung Penuh Polri di Bawah Komando Langsung Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:44 WIB

Pengukuhan Jabatan Wadanyon Para Pasi Serta Danki dan Jajaran Batalyon D Pelopor Brimob Aceh

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:02 WIB

Warga Pasir Putih Masih Terisolasi Pascabencana, Kepala Desa Minta Perhatian Pemerintah Pusat

Minggu, 25 Januari 2026 - 02:32 WIB

Bupati Gayo Lues Lepas Keberangkatan Umroh Juara MTQ, Harap Prestasi Jadi Inspirasi

Minggu, 25 Januari 2026 - 02:29 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana

Minggu, 25 Januari 2026 - 02:26 WIB

Status Bencana Gayo Lues Turun ke Transisi Pemulihan, Pemerintah Daerah Fokus pada Huntara dan Perbaikan Infrastruktur

Berita Terbaru

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara  jln  A Yani Kutacane.

ACEH TENGGARA

Oknum Kadinkes Agara Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup.

Selasa, 3 Feb 2026 - 04:26 WIB