Banda Aceh | Sejumlah personel Polresta Banda Aceh dan Polsek Darul Kamal melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 gampong Teubaluy, Darul Kamal, Aceh Besar, Sabtu (24/2/2024).
Pengamanan tersebut bertujuan untuk mengamankan dan mengawal kegiatan ini agar berjalan sesuai dengan harapan dan waktu yang telah di tentukan sehingga proses tahapan PSU ini dapat berjalan dengan lancar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan sebenarnya mengenai PSU itu kewenangannya ada sama KIP dan Bawaslu, jadi terkait ini sangat rawan atau kurang rawan itu tidak ada kaitannya dengan kepolisian.
“Kemarin itu kan terjadi PSU karena ada masalah warga yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb yang melakukan pencoblosan di TPS 1 ini, sehingga diputuskan oleh Panwas maupun KIP untuk dilakukan PSU kembali, jadi tidak terkait sama sekali dengan kamtibmas,” ujarnya.
Fahmi menyampaikan, pada hari ini antusias warga untuk memilih kembali ramai dan demikian juga untuk pengamanan, kita bersama-sama dengan PPK, Panwas, Linmas termasuk dari kepolisian melaksanakan pengamanan, hingga sampai saat ini berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal.
Sementara itu, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs. Sulaimi M.Si, turut meninjau langsung lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pmungutan Suara (TPS) 1, Gampong Teubaluy Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.
Pada kesempatan monitoring itu, Sekda Sulaimi yang didampingi Asisten 1 Sekdakab Farhan AP dan Camat Darul Kamal Subhan, SE, MM. Dilaporkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 Gampong Teubaluy sebanyak 177 orang.
“Yang dipilih ulang hari ini yaitu calon Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perkawailan Rakyat Kabupaten (DPRK) tidak,” katanya.
Sulaimi mengatakan, terjadinya PSU di TPS 1 Gampong Teubaluy dikarenakan sebelumnya pada 14 Februari 2024 ditemukan ada pemilih yang bukan warga setempat dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat, ikut mencoblos PPWP, DPD dan DPRI RI.
“Mereka yang ingin melakukan pencoblosan itu ber KTP Riau, KTP Nagan Raya dan KTP Aceh Selatan dan sebelumnya tidak melapor pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Gampong Teubaluy untuk melakukan pencoblosan di TPS 1 tersebut,” ujarnya.
PSU di TPS 1 Gampong Teubaluy menurut Sulaimi bukan karena pelanggaran atau kecurangan dan lokasi itu tidak masuk dalam TPS rawan, namun menurutnya karena terjadi kesalahan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 1 tersebut yang memberikan izin kepada pemilih di luar KTP Gampong tersebut atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb Gampong Teubaluy, maka dilakukan PSU.
“Pada hari itu mereka justru didampingi oleh pendamping yang menginginkan mereka melakukan pencoblosan di Gampong itu, jadi itu bukan disebut TPS rawan kecurangan atau pelanggaran, namun karena kesalahan dalam pemungutan suara yang membiarkan orang luar untuk melakukan di TPS gampong tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya Sulaimi mengatakan masyarakat sangat antusias menggunakan hak pilih pada PSU hari ini, hal tersebut, kata dia, terlihat dari pagi tidak ada jeda orang yang memilih. Proses PSU tersebut, juga dijaga oleh pihak keamanan agar kejadian sebelumnya tidak terulang kembali.
“Para panitia penyelenggara juga benar-benar melakukan pengecekan pada DPT, mereka memprioritaskan DPT yang ber KTP setempat dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sudah berhak memilih,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Divisi hukum dan pengawasan KIP Aceh Besar Miswar didampingi Ketua Bawaslu Aceh Besar Junaidi dan Safriadi Ibrahim anggota Bawaslu Aceh Besar mengatakan PSU ini terjadi karena ada pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPTb yang ingin melakukan pencoblosan di gampong tersebut.
“Mereka kan bukan orang sini dan tidak terdaftar dalam DPTb, jadi mereka tidak dibenarkan untuk melakukan pencoblosan di Gampong Teubaluy, apalagi yang mereka coblos DPRI, itu tidak dibenarkan, jika mereka yang ber KTP luar Aceh ingin melakukan pemilihan dan sudah terdaftar di DPTb mereka hanya dibenarkan memilih Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya.
Monitoring PSU di TPS 1 Gampong teubaluy juga dihadiri Asisten 1 Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, Dandim 0101/KBA Letkol Czi Widya Wijanarko, S.Sos., M.Tr (Han), Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin, S.Sos, M.Si bersama anggotanya, Ketua KIP Aceh Besar A Rahmat Adi, Ketua Panwaslih Aceh Besar Junaidi SE, Camat Darul Kamal Subhan SE, MM bersama Forkopimcam Darul Kamal, serta undangan lainnya. (RED)