Kapolres Aceh Selatan Bantah Adanya Kriminalisasi Pendemo PT BMU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 21:52 WIB

50470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan , BARANEWS – Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi membantah informasi yang menyebut kalau pihaknya meng-kriminalisasi dua tokoh masyarakat Manggamat yang melakukan aksi demo di PT BMU.

“Informasi adanya dugaan kriminalisasi dari penyidik Polres Aceh Selatan terhadap pendemo PT BMU itu tidak benar,” kata Iptu Deno Wahyudi secara tegas, dalam keterangannya, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Deno menjelaskan, pada 17 Agustus lalu terdapat sekelompok masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Manggamat, Kabupaten Aceh Selatan yang melakukan aksi damai berupa unjuk rasa di dekat PT BMU, menuntut izin tambang perusahaan tersebut segera dicabut secara permanen.

Sehari setelahnya atau 18 Agustus 2023, kata Deno, salah satu Direksi PT BMU, Latifah Anum mendatangi Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh beberapa pengunjuk rasa. Namun saat itu, petugas menyarankan agar yang bersangkutan terlebih dahulu membuat laporan pengaduan bukan laporan polisi.

“Saat hendak membuat laporan, Direksi PT BMU disarankan untuk membuat laporan pengaduan dulu. Pelapor pun menerima saran tersebut, mengingat situasi di lapangan mulai memanas,” jelas Deno, secara gamblang.

Berdasarkan pengaduan tersebut, penyidik melakukan berita acara klarifikasi dari pelapor untuk kepentingan penyelidikan, yang mana pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pelapor atau Direksi PT BMU, Latifah Anum dalam klarifikasinya menerangkan, bahwa ada beberapa pendemo yang mengeluarkan ancaman menggunakan pengeras suara, dengan kata-kata “apabila dalam waktu satu Minggu tidak dihentikan kegiatan, maka akan kita bakar”.

Setelah meminta klarifikasi terhadap pelapor, penyidik membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi tersebut, yaitu SU dan JU. Mereka diundang undang untuk memberi klarifikasi dengan status saksi pada Senin, 21 Agustus 2023.

“Setelah kami meminta klarifikasi pelapor, kami membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi di PT BMU. Sekali lagi, itu Surat Undangan Klarifikasi bukan Surat Pemanggilan. Statusnya juga sebagai saksi bukan terlapor,” kata Deno, menegaskan.

Hasil klarifikasi, SU mengakui bahwa dirinya ada mengeluarkan kata-kata ancaman seperti dituduhkan saat melakukan aksi. Tujuannya untuk meredam massa yang memanas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus supaya pemerintah lebih serius dalam menyikapi permasalahan tersebut.

“Sekali lagi, tidak benar adanya kriminalisasi terhadap dua orang tokoh Kecamatan kluet Tengah yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal. Yang ada hanya meminta klarifikasi, dan itu sudah dipenuhi yang bersangkutan,” tegasnya lagi.

Deno juga mengimbau agar masyarakat tidak begitu saja percaya dengan berita atau informasi yang belum pasti kebenaranya. Ia juga mempersilakan masyarakat meng-konfirmasi ke pihaknya untuk memastikan kebenaran informasi. (RED)

Berita Terkait

Ketua Alumni Pendidikan Kader Ulama ( PKU ) Aceh Selatan Tgk. Mujiburrahman : Jangan Ada Ormas Gagal Paham Qanun Aceh Untuk Jadi Anggota MPU
Optimalkan Penggunaan Aset Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Gelar Apel Kendaraan Dinas
Bupati Aceh Selatan Diminta Evaluasi IUP Eksplorasi Pertambangan Minerba di Aceh Selatan
Sesuai Arahan Bupati, Wabup H Baital Mukadis Bergerak Cepat Tinjau Dampak Banjir di Kluet Timur dan Kluet Tengah
Pengelolaan Pertambangan di Aceh Selama Ini Dinilai Belum Berpihak kepada Rakyat
Akun Whats App Palsu Catut Foto dan Nama Bupati H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Hati-hati
Novi Rosmita Laksanakan Reses II Bersama Pemuda dan Mahasiswa Berprestasi Aceh Selatan di Bulan Ramadhan
Seribuan Tim Pemenangan MANIS Gelar Buka Puasa Bersama di Rumoh Agam, Dihadiri Langsung Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 19:08 WIB

Bukti Pendukung Tidak Ada, Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRK Bener Meriah Dihentikan.

Rabu, 9 April 2025 - 20:56 WIB

Akses Jalan Samar Kilang Sudah Dapat Dilalui

Rabu, 9 April 2025 - 20:55 WIB

Pemkab Bener Meriah Gali Potensi Usaha Guna Tingkatkan PAD

Rabu, 9 April 2025 - 14:06 WIB

Kondisi Jalan Rusak, Wisata Samar Kilang Sepi Pengunjung

Selasa, 8 April 2025 - 17:15 WIB

21 – 27 April, Event Pacuan Kuda Piala Kapolres Cup Bener Meriah Digelar

Senin, 7 April 2025 - 21:00 WIB

Sejumlah Pemilik Kuda Pacu, Lakukan Audensi Dengan Bupati Bener Meriah

Kamis, 3 April 2025 - 23:37 WIB

PT. Tasbih Amanah Bersama Bener Meriah, Berangkatkan 40 Orang Jamaah Umroh

Rabu, 2 April 2025 - 00:33 WIB

Bupati Bener Meriah Marah Besar ! Masyarakat Keluhkan Air Sungai Menjadi Keruh

Berita Terbaru

GAYO LUES

Peringati HUT ke-23 Kabupaten Gayo Lues, Pemkab Gelar Seminar

Sabtu, 12 Apr 2025 - 00:43 WIB

JAKARTA

Mualem, Kepala Daerah Pertama di Terima AHY

Sabtu, 12 Apr 2025 - 00:19 WIB