Banda Aceh — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memperluas penegakan hukum hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah strategis ini diambil guna memutus aliran dana haram dari bisnis narkoba dan memberikan efek jera maksimal kepada para pengedar yang telah merusak generasi bangsa.
Dalam konferensi pers pemusnahan narkotika yang digelar di Aula Presisi Polda Aceh pada Kamis, 12 Juni 2025, Kapolda Aceh menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan TPPU dalam tiga kasus besar. Dua kasus di antaranya sudah memasuki tahap P21 atau siap untuk disidangkan, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan lanjutan.
“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera. Sejauh ini, TPPU sudah kami terapkan pada tiga kasus. Dua di antaranya telah P21, sementara satu kasus masih dalam proses,” tegas Irjen Achmad Kartiko di hadapan awak media.
Pada kegiatan tersebut, Polda Aceh memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika, yang terdiri dari 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja, dengan total berat mencapai 773 kilogram. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penegakan hukum yang telah dilakukan sepanjang periode 2024 dan paruh pertama 2025.
Menurut data yang dipaparkan, sepanjang tahun 2024, jajaran Polda Aceh berhasil mengungkap 1.113 kasus narkotika dengan 1.572 tersangka. Sementara hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 552 kasus telah diungkap, dan 805 tersangka telah diamankan. Data ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Aceh masih menjadi tantangan besar yang memerlukan keseriusan dan kerja sama lintas sektor.
Kapolda Aceh menilai capaian ini sebagai buah dari sinergi yang baik antara aparat kepolisian dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, masyarakat, dan media massa. Ia juga menekankan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
“Namun, perjuangan ini masih jauh dari kata selesai. Kejahatan narkoba terus berinovasi dan mencari celah untuk menyusup ke dalam jaringan sosial kita. Oleh karena itu, sinergi, kerja sama, dan kewaspadaan harus terus ditingkatkan guna melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya narkoba,” ujar jenderal bintang dua lulusan Akabri tahun 1991 tersebut.
Dalam kesempatan itu, Irjen Achmad Kartiko juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk secara aktif melakukan edukasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda yang menjadi sasaran utama peredaran gelap zat terlarang ini. Ia menyebut bahwa pendekatan preventif melalui pendidikan dan penyadaran masyarakat adalah pilar penting dalam strategi pemberantasan narkoba.
Ia juga menekankan pentingnya penutupan semua jalur penyelundupan, baik melalui pelabuhan, bandara, maupun jalur-jalur tikus yang selama ini kerap digunakan oleh para sindikat narkotika untuk menyusupkan barang haram ke wilayah Aceh.
“Terakhir, kita harus menutup semua celah penyelundupan narkoba di pintu-pintu masuk, baik di pelabuhan, bandara, maupun jalur-jalur kecil lainnya yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah hukum yang diperluas hingga TPPU serta penguatan pengawasan di jalur distribusi, Kapolda Aceh berharap dapat menciptakan efek gentar bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika secara signifikan di wilayah hukum Aceh. (*)