JPN Kejari Aceh Besar Perjuangkan Perwalian Anak Korban Kekerasan Seksual

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:25 WIB

501,857 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar | Kinerja Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ace Besar dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, SH. MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dikha Savana, SH. MH menunjukkan kinerja terbaiknya, khususnya dalam memperjuangkan perwalian seorang anak warga setempat.

Majelis Hakim pada Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar atas perwalian seorang anak warga setempat, atas nama inisial VCA, dalam persidangan yang di gelar, Kamis 6 Maret 2025. Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan permohonan perwalian anak ini kepada ibu kandungnya.

“Menyatakan pembebasan kekuasaan orang tua si anak, dalam hal ini bapak kandungnya. Memberikan kekuasaan orang tua sepenuhnya kepada ibu kandung dari VCA, yaitu saudari M,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH. MH dalam keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 6 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan menuturkan, pengajuan Gugatan Tersebut telah di daftarkan pada Hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 dengan Nomor Perkara 122/Pdt.G/2025/MS.Jth. Persidangan atas permohonan ini telh dilaksanakan sebanyak 3 kali, dengan agenda pembacaan gugatan, pembuktian dan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim.

Kasi Intel Filman menyampaikan bahwa Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengaku bangga atas keberhasilan JPN Kejari Aceh esar dalam memperjuangkan status perwalian anak atas nama inisial VCA ini. Sehingga si anak memiliki status perwalian dan melepaskan diri dari kuasa bapak kandungnya. Si anak dalam kuasa ibu kandungnya dalam tumbuh kembangnya dan mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari ibu kandungnya.

Dia menegaskan, bahwa Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua sebagai bentuk implementasi kewenangan Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.

Kasi Intel Filman Ramahan menuturkan, Jaksa Pengacara Negara dibawah koordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain.

“Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum profesional, berintegritas dan humanis juga menyentuh langsung kebutuhan masyarakat lewat berbagai aksi-aksi sosialnya, mulai dari pemberian bantuan sembako, donor darah, pasar murah, hingga memperjuangkan hak masyarakat,” kata Filman. (*)

Berita Terkait

Ketua IWOI Aceh Gelar Silaturahmi dan Rapat Bersama Pengurus, Bahas HUT ke-3 dan Program Peningkatan SDM Jurnalis
Syari’at Islam di Aceh: Janji Besar Mualem–Dek Fad atau Sekadar Slogan?
Bea Cukai Banda Aceh Bersama BNN dan Aparat Gabungan Musnahkan Ladang Ganja Di Aceh Besar
Rizal, ST., Resmi Daftar Calon Keuchik Garot: Siap Mengabdi dan Membangun Gampong
Leupung Gelar Hardikda 2025
Chongraksat Wittaya School Thailand dan Yayasan Cendekia Darussalam Aceh Jalin Kerjasama Pendidikan Internasional
Brimob Kibarkan Sepuluh Bendera Merah Putih di Puncak Seulawah Agam, Simbol Pengabdian di Ujung Negeri
Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW Teladan Sepanjang Masa

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 23:43 WIB

PWI Pusat Kukuhkan “Kabinet Persatuan” 2025–2030, Teguhkan Etika dan Perkuat Ekosistem Pers Nasional

Jumat, 12 September 2025 - 13:52 WIB

Satelit Nusantara 5 Meluncur, Indonesia Memasuki Babak Baru Konektivitas Digital

Jumat, 12 September 2025 - 13:36 WIB

JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Demi Setara dengan Daerah Lain

Jumat, 12 September 2025 - 13:27 WIB

JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Ingatkan Akar Konflik Bukan Syariat

Jumat, 12 September 2025 - 13:22 WIB

JK Soroti Aceh Jadi Provinsi Termiskin di Sumatra Meski Terima Rp100 T Dana Otsus

Jumat, 12 September 2025 - 13:18 WIB

JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki

Jumat, 12 September 2025 - 13:14 WIB

JK Hadiri Rapat di DPR, Soroti Konflik dan Ketidakadilan Ekonomi di Aceh

Kamis, 11 September 2025 - 20:10 WIB

KPK Bidik Pucuk Pimpinan Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru