Aceh Besar | Kinerja Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ace Besar dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, SH. MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dikha Savana, SH. MH menunjukkan kinerja terbaiknya, khususnya dalam memperjuangkan perwalian seorang anak warga setempat.
Majelis Hakim pada Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar atas perwalian seorang anak warga setempat, atas nama inisial VCA, dalam persidangan yang di gelar, Kamis 6 Maret 2025. Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan permohonan perwalian anak ini kepada ibu kandungnya.
“Menyatakan pembebasan kekuasaan orang tua si anak, dalam hal ini bapak kandungnya. Memberikan kekuasaan orang tua sepenuhnya kepada ibu kandung dari VCA, yaitu saudari M,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH. MH dalam keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 6 Maret 2025.
Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan menuturkan, pengajuan Gugatan Tersebut telah di daftarkan pada Hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 dengan Nomor Perkara 122/Pdt.G/2025/MS.Jth. Persidangan atas permohonan ini telh dilaksanakan sebanyak 3 kali, dengan agenda pembacaan gugatan, pembuktian dan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim.
Kasi Intel Filman menyampaikan bahwa Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengaku bangga atas keberhasilan JPN Kejari Aceh esar dalam memperjuangkan status perwalian anak atas nama inisial VCA ini. Sehingga si anak memiliki status perwalian dan melepaskan diri dari kuasa bapak kandungnya. Si anak dalam kuasa ibu kandungnya dalam tumbuh kembangnya dan mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari ibu kandungnya.
Dia menegaskan, bahwa Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua sebagai bentuk implementasi kewenangan Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.
Kasi Intel Filman Ramahan menuturkan, Jaksa Pengacara Negara dibawah koordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain.
“Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum profesional, berintegritas dan humanis juga menyentuh langsung kebutuhan masyarakat lewat berbagai aksi-aksi sosialnya, mulai dari pemberian bantuan sembako, donor darah, pasar murah, hingga memperjuangkan hak masyarakat,” kata Filman. (*)