Jelang Hari Raya, Bupati Aceh Selatan Keluarkan Surat Edaran ASN Dilarang Terima Gratifikasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:22 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN- Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, MS, SE, M.Sos, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dalam rangka perayaan hari raya idul Fitri, Selasa 25 Maret 2025

Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan BUMD serta pimpinan Asosiasi, Perusahaan, dan Korporasi di wilayah Aceh Selatan

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

H Mirwan, MS menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Apabila terjadi permintaan oleh ASN Aceh Selatan, masyarakat diminta melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

“Pimpinan Asosiasi/masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya tindakan pidana korupsi. Dan apabila terjadi permintaan gratifikasi dan suap oleh ASN agar melaporkan ke aparat hukum atau pihak yang berwenang” demikian tegas haji mirwan melalui surat edaran tersebut.

Surat edaran ini juga mengatur bahwa pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Selain itu, pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Dalam surat edaran Bupati juga disebutkan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang, dan seluruh pimpinan instansi diminta untuk menyampaikan imbauan internal agar menolak gratifikasi.

Dalam surat tersebut, masyarakat diminta mengakses situs https://jaga.id atau layanan pengaduan melalui WhatsApp dan telepon +62811145575 Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi KPK.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi serta menjaga integritas para penyelenggara negara.

Berita Terkait

Koordinator Taman Ramadhan : Aksi Bagi Takjil Upaya Tanamkan Nilai Kebaikan Sejak Usia Dini
TC dan THR Cair Tepat Waktu, ASN Apresiasi Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan
Soal Banjir Trumon, Bupati Aceh Selatan : Kita Akan Segera Lakukan Penanganan Awal Pasca Idul Fitri
Program 100 Hari Kerja, Pemkab Aceh Selatan Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri
Program 100 Hari Kerja, Bupati Aceh Selatan Santuni Anak Yatim di Setiap Kecamatan
Kesalahan Tata Kelola Keuangan Salah Satu Penyebab Utama Defisit Aceh Selatan Tahun 2023-2024
Pembentukan Holding BUMD Dinilai sebagai Wacana Brilian Bupati Aceh Selatan H Mirwan, Ini Saran GerPALA
Kinerja BUMD Aceh Selatan Dinilai Terlalu Lambat Loading

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 12:42 WIB

Hamdani Ketua YARA Agar Pihak Perusahaan Harus Terbuka CSR Secara Publik.

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:21 WIB

Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 19-25 Maret 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 - 03:33 WIB

Indonesia dan ExxonMobil Teken Kerja Sama Senilai Rp162 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:55 WIB

PT Socfindo Seumayam Nagan Raya Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Petani Mitra PT Socfindo

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:10 WIB

Aris Wandi Ucap Selamat Atas Terpilih Kembali Sutarto Alimoeso Ketum Perpadi.

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:23 WIB

Aris Wandi Direktur CV.KP Ricky Perkasa Mengikuti MUNAS Perpadi Di Solo.

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:34 WIB

PT. Socfindo Kebun Seumanyam Berbagi Jum’at Berkah di Desa Serbajadi

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:46 WIB

Presiden: PPN 12 Persen hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Berita Terbaru