JAKARTA | Kejaksaan Agung, lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap Muhammad Safei (MSY), selaku pejabat Legal Corporate PT. Wilmar, terkait dugaan suap/gratifikasi atas putusan lepas (onslagh) perkara korupsi perusahaan ekspor minyak goreng pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 15 April 2025.
“Berdasarkan, keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Di mana yang bersangkutan sebagai social security legal PT Wilmar Group,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum Harli Siregar kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.
Direktur Penyidikan Qohar menyampaikan perkara yang dimaksud yaitu Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
“Dalam perkara ini, majelis hakim yang menangani perkara memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging terhadap para terdakwa koporasi,” terangnya.Giliran Legal PT. Wilmar Tersangka Baru Kasus Suap Onslag PN Jakarta Pusat
Direkur Penyidikan JAM idsus Qohar menjelaskan, MSY merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk penanganan perkara dalam kasus ini di PN Jakarta Pusat.
Disampaikan, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota. Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp 60 miliar. Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.Giliran Legal PT. Wilmar Tersangka Baru Kasus Suap Onslag PN Jakarta Pusat
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (*)