Suka Makmue : Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Nagan Raya menggelar aksi Sosial gerakan nasional pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, Persiapan Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kegiatan aksi Sosial Gerakan Nasional ini dilaksanakan di Mesjid Gampong Latong, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kamis 26 Juni 2025
Kepala Bapas Kelas II Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede mengatakan, aksi Sosial gerakan nasional pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, Persiapan Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
“Aksi sosial ini telah diresmikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) secara langsung di Kampung Budaya Betawi, Jakarta,”kata Kepala Bapas Bohera Laurensius Pardede.
Sebelumnya, kegiatan dilaksanakan melalui Zoom diikuti oleh Menteri dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Pembimbing Kemasyarakatan, Forkopimda di seluruh Indonesia, Seluruh Bapas di Indonesia.
Kegiatan aksi sosial ini direncanakan akan dilakukan sebulan sekali kedepannya. Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan dilakukan untuk persiapan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP terkait adanya pidana alternatif berupa kerja sosial dan pengawasan.
Bahkan, peran Bapas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi sangat penting. Dalam hal ini adalah PK Bapas yang mempunyai tugas melakukan pembimbingan maupun pendampingan dalam pidana kerja sosial nantinya. (red)