FPA: Kakanwil Kemenkumham Aceh Sudah Bekerja Sesuai Dengan Aturan Dalam Penanganan Rohingya

HW

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:55 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Ketua Forum Aceh Bersatu (FPA), Saiful Mulki, menyayangkan adanya kritik dari beberapa pihak yang dinilai tidak memahami aturan mengenai penanganan pengungsi Rohingya. Ia menegaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, masih bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap on the track dalam menjalankan tugasnya.

Saiful menilai, banyak pihak yang asal berkomentar tanpa memahami aturan hukum yang jelas, terutama terkait masalah keimigrasian. “Ada organisasi yang langsung mengkritisi kinerja Kemenkumham Aceh padahal tidak tahu dan paham aturan. Mereka perlu membaca aturan terkait keimigrasian dan penanganan pengungsi Rohingya yang diatur dalam Perpres 125/2016,” ujarnya.

Saiful menjelaskan bahwa kewenangan terhadap pengungsi Rohingya dibagi sesuai dengan tahapan kondisi mereka. “Jika pengungsi masih berada di kapal di laut, itu adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika sudah berada di daratan, tanggung jawab penempatan ada di tangan pemerintah kabupaten atau provinsi, sesuai dengan Perpres 125/2016,” tegas Saiful. Untuk penanganan keamanan, lanjutnya, Polri dan TNI bertanggung jawab, sementara proses pendataan dan verifikasi dokumen dilakukan oleh Imigrasi Meulaboh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Saiful juga mengungkapkan bahwa penyediaan makanan dan kebutuhan lainnya dilakukan oleh lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM. “Selama ini, penanganan pengungsi Rohingya di Aceh sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, sangat disayangkan ada pihak-pihak yang hanya mencari panggung tanpa memahami aturan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Saiful menyoroti bahwa di Aceh belum tersedia Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). “Rudenim hanya digunakan bagi WNA yang memiliki dokumen perjalanan, seperti paspor, untuk dikembalikan ke negara asalnya. Sementara itu, pengungsi Rohingya tidak memiliki dokumen tersebut. Mereka hanya membawa kartu UNHCR dari tempat penampungan di Cox’s Bazar, Bangladesh,” jelasnya.

Saat ini, Aceh menampung lebih dari 500 pengungsi Rohingya di tempat penampungan sementara, seperti bekas Kantor Imigrasi di Lhokseumawe. Sebelumnya, beberapa kali telah dilakukan pemindahan pengungsi ke Riau dan Makassar. Namun, sebagian besar dari mereka kabur ke Medan, Riau, dan bahkan Malaysia yang menjadi negara tujuan utama pelarian mereka.

Saiful menegaskan bahwa kewenangan penanganan pengungsi Rohingya diatur dengan jelas dalam Perpres 125/2016, khususnya pasal-pasal yang mengatur peran Pemerintah Daerah. Pasal 24 hingga Pasal 26 menjelaskan bahwa Pemda wajib berkoordinasi dengan Rudenim untuk membawa dan menempatkan pengungsi di tempat yang telah ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Lebih jauh, pasal 26 ayat (6) menekankan bahwa Pemda harus menyediakan fasilitas kesehatan dan ibadah bagi pengungsi. Namun, kondisi di Aceh saat ini belum memungkinkan sepenuhnya karena belum adanya Rudenim.

Menurut Saiful, upaya pemerintah Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kritik yang tidak berdasar hanya akan menghambat penanganan yang lebih baik. Ia berharap agar pihak-pihak yang memberikan kritik lebih memahami substansi peraturan sebelum berkomentar.

“Fokus utama kita harus pada penanganan yang tepat, bukan pada isu-isu yang tidak relevan. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, telah bekerja sesuai aturan dan tidak ada yang perlu dipersoalkan dari kinerjanya,” tutup Saiful.

Berita Terkait

Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan
Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”
Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tenggara Unjuk Rasa Di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Bupati Tagore Abubakar Hadiri Pembukaan Aceh Ramadhan Festival 2025 Di Banda Aceh
Alumni Pesantren Modern Misbahul Ulum Cabang Banda Aceh Adakan Buka Bersama

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:58 WIB

Akses Jalan Raje Bintang Pulonas Baru Sudah Dibuka

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:35 WIB

Selama Dua Tahun Lebih Menjadi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H: Banyak Prestasi dan Sukses Memberantas Narkoba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:25 WIB

Safari Ramadhan TIM VI Pemkab Agara Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:33 WIB

Satu Lagi Napi Yang Kabur Menyerahkan Diri. Fakhry : Napi Yang Meyerahkan Diri Akan Diperlakukan Secara Manusiawi.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:56 WIB

Selama Dua Tahun Lebih Menjadi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H: Banyak Prestasi dan Sukses Memberantas Narkoba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:27 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Safari Ramadhan di 8 Kecamatan, Serta Salurkan Bantuan Sebesar 97 Juta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:01 WIB

Buntut Kaburnya Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Kutacane : Persoalan Makanan Diusut

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:10 WIB

H.M. Salim Fakhry Sebutkan Tidak Ada Lagi Namanya Program Program Titipan Untuk Desa di Aceh Tenggara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Akses Jalan Raje Bintang Pulonas Baru Sudah Dibuka

Minggu, 16 Mar 2025 - 16:58 WIB