Aceh Selatan – Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi meminta kepada pemerintah provinsi (Pemrov) Aceh di Banda Aceh supaya menutup segera operasional PT. BMU yang menambang emas di kawasan hutan di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
“Karena PT. BMU memiliki izin tambang beji besi tetapi yang ditambang mereka ada emas dan ini jelas telah menyalahi aturan,” kata Teuku Sukandi dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan di Tapaktuan, Minggu 21 Mei 2023.
Lanjutnya, bukan saja merugikan Negara tetapi juga telah mengancam keselamatan nyawa manusia dikarenakan pengambilan emas yang dilakukan mereka itu dengan memakai bahan kimia berbahaya “SIANIDA”.
Para mafia tambang ini telah merampok harta negara dengan semena-mena sesuka hati mereka seakan-akan semua bisa mereka beli, sambungnya
Ia menambahkan, Buktinya, urainya, surat teguran dari ESDM Aceh yang ditandatangani Ir Mahdinur MM yang telah disampaikan pada PT BMU Aceh Selatan yang surat teguran itu atas nama pemerintah negara kesatuan republik Indonesia mereka abaikan saja mereka anggap itu surat teguran sama dengan “KENTUT” saja.
“Mereka para mafia ini juga telah mengabaikan tentang dampak lingkungan pencemaran limbah zat kimia berbahaya SIANIDA yang dibiarkan mengalir liar kedalam sungai yang bukan saja mengancam makluk yang hidup yang ada didalam air tapi juga mengancam kehidupan hewan serta mengancam kehidupan manusia di Aceh Selatan.” Jelasnya
Menurutnya, Maka kita masih punya harapan pada aparat penegak hukum yang belum mereka beli untuk mengambil tindakan tegas menutup tambang ilegal yang telah mengancam kehidupan manusia ini serta menangkap para mafia tambang serta membawa mereka kehadapan pengadilan,
“Mafia yang merampok harta negara ini mesti dilawan bersama-sama, Polisi punya kewajiban penegakan hukum, serta memberikan perlindungan pada masyarakat demikian juga dengan TNI punya kewajiban menjaga teroterialnya jangan sampai ada sejengkal tanahpun dirampok oleh asing tanpa hak (melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia).” Ucapnya
Harapan lainnya juga kita gantungkan pada Kejaksaan di Repulik ini untuk melaksanakan pengawasannya terhadap tugas pemerintahan dan pembangunan dibidang hukum,
Ia menyatakan, sebagai masyarakat yang punya kedaulatan direpublik ini punya kewajiban melakukan partispasi dalam bentuk kontrol sosial untuk memberikan setiap informasi apapun yang berkaitan dengan pelanggaran hukum pada aparat penegak hukum di negara ini.
“Tentu sebagai rakyat yang punya wakil rakyat di DPRK Aceh Selatan mengharap wakil rakyat tidak tidur dalam mengemban amanat penderitaan rakyat,” ujarnya, seraya menyebut sejauh ini wakil rakyat itu tidak peduli sama sekali adanya ancaman bahan kimia di sentra tambang dimaksud.
“Maka dengan ini kami dari berbagai LSM yang ada di Aceh Selatan tegas minta kepada pemerintah Aceh segera cabut ijin tambang PT. BMU secara permanen apabila tidak di indahkan kami akan melakukan aksi demo demi menjaga alam dan masyarakat supaya alam Aceh Selatan tidak rusak dan masyarakatnya bisa hidup tenang dari ancaman sianida,” pungkasnya.(SP)