Suka Makmue : Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas menyampaikan jawaban atau penjelasan bupati atas pendapat Badan Anggaran (Banggar) dan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2024 ini dipimpin Wakil Ketua I DPRK Dedy Irmayanda didampingi Wakil Ketua II Puji Hartini serta dihadiri 16 dari 25 anggota dewan. Kegiatan ini berlangsung pada Jum’at (2/8/2024) sore di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Nagan Raya.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Fitriany Farhas menjawab atau memberi penjelasan terkait pendapat Banggar dan pandangan umum fraksi-raksi dewan.
Diawali penjelasan terkait pendapat Banggar yang mengatakan untuk memacu kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Atas pendapat dan saran tersebut telah kami tindaklanjuti dengan berbagai upaya optimalisasi PAD. Salah satunya dengan menetapkan Qanun Kabupaten Nagan Raya, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten, regulasi tersebut akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Nagan Raya untuk peningkatan dan optimalisasi PAD yang terintegrasi,” ujarnya.
Kemudian terkait dengan pandangan umum Fraksi Demokrat yang mengharapkan agar kegiatan yang masuk dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 benar-benar direncanakan dengan baik.
“Dapat kami jelaskan bahwa Pemkab Nagan Raya telah melakukan proses tahapan pembahasan kebijakan program dan kegiatan dengan stakeholder terkait, sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan aspirasi, kebutuhan masyarakat dan prioritas Kabupaten Nagan Raya,” jelas Fitriany.
Kemudian Fraksi Golkar Sira yang meminta agar pelayanan di RSUD-SIM tidak terpengaruh kondisi ekonomi pasien atau jenis jaminan yang dimiliki.
“Itu memang saran yang sangat penting untuk kami tindaklanjuti dalam rangka meningkatkan keadilan dan aksesibilitas layanan kesehatan. Kami akan memastikan layanan kesehatan tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi dan jenis jaminan, karena ini merupakan langkah maju menuju sistem kesehatan yang lebih adil dan inklusif,” jelas Fitriany.
Selanjutnya yang terakhir, Fraksi Aceh Raya Bersama (ARB) yang mengharapkan agar Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk menghindari program atau kegiatan yang tidak mendatangkan manfaat kepada masyarakat atau kebutuhannya belum mendesak untuk dilakukan pada tahun 2025.
“Dapat kami jelaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan KUA-PPAS APBK tahun 2025 diharapkan dapat lebih efektif berfokus pada pencapaian manfaat nyata bagi masyarakat dan memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan dapat benar-benar mendukung kebutuhan mendesak dan prioritas pembangunan daerah,” pungkas Pj Bupati Fitriany Farhas.
Dalam kegiatan tersebut Turut hadir unsur Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala SKPK, para Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. (red )