Empat Pulau Dirampas, Ketum HMI FISIP USK: Elite Politik Sumut Jangan Sembarangan Komentar, Pahami Hak dan Sejarah Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 14:48 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 15 Juni 2025 – Ketua Umum HMI Komisariat FISIP Universitas Syiah Kuala (USK), Nabil Alam Mubarak, mengecam keras pernyataan dan dukungan sejumlah elite politik Sumatera Utara terkait pengakuan sepihak terhadap empat pulau di perairan Aceh Singkil “yakni Pulau Mangkir gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang” sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Sengketa wilayah ini bukan perkara administratif belaka, melainkan menyangkut kedaulatan daerah, sejarah rakyat Aceh, dan kehormatan hukum nasional yang adil dan transparan.

 Sengketa Serius: Bukan Soal Nama, Tapi Hak dan Kedaulatan Daerah

Ketum HMI FISIP USK menegaskan bahwa klaim Sumut atas empat pulau tersebut adalah bentuk perampasan wilayah yang telah lama secara historis, geografis, dan sosiologis menjadi bagian dari Aceh Singkil. “Empat pulau ini bukan benda tak bertuan. Ada jejak adat, sejarah, dan pengakuan informal yang hidup dalam masyarakat Aceh sejak lama. Klaim sepihak tanpa konsensus adalah bentuk arogansi administratif yang tak bisa dibenarkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kepemilikan wilayah bukan hanya ditentukan oleh produk hukum administratif pusat, tetapi juga harus menghormati partisipasi masyarakat daerah, prinsip musyawarah, dan bukti historis-geospasial.

Timeline Kemendagri: Produk Cacat yang Wajib Digugat

HMI FISIP USK juga menyoroti kerangka kerja kronologi Kemendagri yang membingungkan dan tidak konsisten, khususnya dalam terbitnya Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 dan No. 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kedua tersebut dijadikan dasar memasukkan 4 pulau ke wilayah Sumut, padahal: “Rapat resmi pada 13 Februari 2022 tidak mencapai kesepakatan, Somasi Gubernur Aceh dan Bupati Singkil April 2022 diabaikan, Peta Topografi TNI AD 1978 yang menyatakan pulau-pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh dianggap tidak valid”

“Ini cacat prosedural dan berpotensi melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemendagri seharusnya tidak gegabah menetapkan batas antarprovinsi tanpa konsensus atau keputusan nasional yang sah,” ujarnya

Teguran Keras untuk Elite Sumut: Hentikan Retorika dan Pahami Fakta

Dalam pernyataannya, Nabil menyerukan kepada para elite politik Sumut agar berhenti mengobarkan opini sepihak yang provokatif dan merendahkan martabat Aceh. Ia menyebut bahwa tindakan membenarkan perampasan 4 pulau ini bukan hanya mencederai hubungan antardaerah, tetapi juga mengabaikan prinsip konstitusional yang menjamin keadilan wilayah.

“Kami tidak anti dialog, tapi kami anti perampasan. Elite Sumut yang menyerang Aceh harus paham: ini bukan perang narasi, ini tentang hak dan sejarah. Jangan asal komentar tanpa mengkaji ulang dokumen, bukti lapangan, dan suara masyarakat adat Aceh Singkil,” ucapnya tajam. (*)

 

HMI FISIP USK menyerukan agar pemerintah pusat menghentikan pendekatan sepihak dalam persoalan batas wilayah dan membuka ruang dialog ulang secara adil. Sengketa ini harus diselesaikan dengan melibatkan tokoh adat, pakar geospasial independen, dan masyarakat sipil.

“Kami akan terus berdiri membela hak Aceh. Jika pusat dan Sumut tidak mau mendengar, maka kami akan bersuara lebih keras di setiap forum hukum, publik, dan konstitusional,” tutup Ketum HMI FISIP USK.

 

 

Berita Terkait

Waspada Modus Baru! UMKM Aceh Hampir Tertipu “Buyer” Fiktif Bermodus Bea Cukai
Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi ke Kejati Aceh, Perkuat Sinergi Antarlembaga di Aceh
Kunjungi Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda Perkuat Soliditas TNI–Polri di Aceh
Ketua IWOI Aceh Berharap dan Menghimbau Kepada Seluruh Instansi agar Media yang di Ajak Kerjasama Sesuai Dengan SOP
Bupati Ir. Tagore Abu Bakar, Usulkan 25 Ribu Hektar Lahan Untuk Masyarakat.
Sebanyak 55 UMKM Aceh Ikuti Bimbingan Teknis Pengisian PEB, Upaya Perluas Peluang Ekspor ke Pasar Global
Rp10 Triliun di BSI Aceh: Kesempatan Emas atau Dana Mengendap?
SAPA Gugat Kenaikan Dana Hibah Parpol Aceh: “Rakyat Butuh Solusi, Bukan Janji yang Menguras APBA”

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 06:42 WIB

Menkeu Purbaya Bakal ‘Patroli’ ke K/L Cek Penyerapan Anggaran, Siap Tarik Jika Mandek

Kamis, 18 September 2025 - 06:30 WIB

Muhammad Amru Masuk Dewan Pakar PWI Pusat 2025–2030, Siap Sumbang Pemikiran untuk Pers Indonesia

Kamis, 18 September 2025 - 06:18 WIB

Speedboat KKP Dibakar Saat Operasi Penertiban Trawl di Sumbar, Ini Kronologinya

Kamis, 18 September 2025 - 06:08 WIB

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polhukam, Erick Thohir Jabat Menpora

Rabu, 17 September 2025 - 21:55 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Rabu, 17 September 2025 - 21:50 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Dua Purnawirawan TNI dan Polri

Rabu, 17 September 2025 - 21:47 WIB

Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Strategis di Istana Negara

Rabu, 17 September 2025 - 21:43 WIB

Pelantikan Kabinet Merah Putih: Tekad Baru Membangun Indonesia yang Kuat dan Berdaulat

Berita Terbaru