Empat Pulau Dirampas, Ketum HMI FISIP USK: Elite Politik Sumut Jangan Sembarangan Komentar, Pahami Hak dan Sejarah Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 14:48 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 15 Juni 2025 – Ketua Umum HMI Komisariat FISIP Universitas Syiah Kuala (USK), Nabil Alam Mubarak, mengecam keras pernyataan dan dukungan sejumlah elite politik Sumatera Utara terkait pengakuan sepihak terhadap empat pulau di perairan Aceh Singkil “yakni Pulau Mangkir gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang” sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Sengketa wilayah ini bukan perkara administratif belaka, melainkan menyangkut kedaulatan daerah, sejarah rakyat Aceh, dan kehormatan hukum nasional yang adil dan transparan.

 Sengketa Serius: Bukan Soal Nama, Tapi Hak dan Kedaulatan Daerah

Ketum HMI FISIP USK menegaskan bahwa klaim Sumut atas empat pulau tersebut adalah bentuk perampasan wilayah yang telah lama secara historis, geografis, dan sosiologis menjadi bagian dari Aceh Singkil. “Empat pulau ini bukan benda tak bertuan. Ada jejak adat, sejarah, dan pengakuan informal yang hidup dalam masyarakat Aceh sejak lama. Klaim sepihak tanpa konsensus adalah bentuk arogansi administratif yang tak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kepemilikan wilayah bukan hanya ditentukan oleh produk hukum administratif pusat, tetapi juga harus menghormati partisipasi masyarakat daerah, prinsip musyawarah, dan bukti historis-geospasial.

Timeline Kemendagri: Produk Cacat yang Wajib Digugat

HMI FISIP USK juga menyoroti kerangka kerja kronologi Kemendagri yang membingungkan dan tidak konsisten, khususnya dalam terbitnya Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 dan No. 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kedua tersebut dijadikan dasar memasukkan 4 pulau ke wilayah Sumut, padahal: “Rapat resmi pada 13 Februari 2022 tidak mencapai kesepakatan, Somasi Gubernur Aceh dan Bupati Singkil April 2022 diabaikan, Peta Topografi TNI AD 1978 yang menyatakan pulau-pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh dianggap tidak valid”

“Ini cacat prosedural dan berpotensi melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemendagri seharusnya tidak gegabah menetapkan batas antarprovinsi tanpa konsensus atau keputusan nasional yang sah,” ujarnya

Teguran Keras untuk Elite Sumut: Hentikan Retorika dan Pahami Fakta

Dalam pernyataannya, Nabil menyerukan kepada para elite politik Sumut agar berhenti mengobarkan opini sepihak yang provokatif dan merendahkan martabat Aceh. Ia menyebut bahwa tindakan membenarkan perampasan 4 pulau ini bukan hanya mencederai hubungan antardaerah, tetapi juga mengabaikan prinsip konstitusional yang menjamin keadilan wilayah.

“Kami tidak anti dialog, tapi kami anti perampasan. Elite Sumut yang menyerang Aceh harus paham: ini bukan perang narasi, ini tentang hak dan sejarah. Jangan asal komentar tanpa mengkaji ulang dokumen, bukti lapangan, dan suara masyarakat adat Aceh Singkil,” ucapnya tajam. (*)

 

HMI FISIP USK menyerukan agar pemerintah pusat menghentikan pendekatan sepihak dalam persoalan batas wilayah dan membuka ruang dialog ulang secara adil. Sengketa ini harus diselesaikan dengan melibatkan tokoh adat, pakar geospasial independen, dan masyarakat sipil.

“Kami akan terus berdiri membela hak Aceh. Jika pusat dan Sumut tidak mau mendengar, maka kami akan bersuara lebih keras di setiap forum hukum, publik, dan konstitusional,” tutup Ketum HMI FISIP USK.

 

 

Berita Terkait

IMP Seramoe Mekah Serukan Referendum: Tegaskan Penolakan atas Ketidakadilan Terhadap Aceh
Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis
“Bintang Bulan di Kantor Gubernur”: Aksi Mahasiswa Aceh Tuntut Keadilan dan Marwah Wilayah
Aksi Massa di Banda Aceh Memanas: Tuntut Empat Pulau Dikembalikan, Bawa Bendera Bulan Bintang dan Serukan Referendum
Gubernur Mualem Tegas Tolak Kompromi: Empat Pulau Itu Milik Aceh Sejak Dahulu, Bukan untuk Dikelola Bersama
UUI dan IAI Wilayah Aceh Sinergikan Program Kerja
Forbes DPR dan DPD RI Asal Aceh Sepakat Empat Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, TA Khalid Terpilih Jadi Ketua Baru
Pemuda Muhammadiyah Aceh Kecam Pengalihan Empat Pulau ke Sumut: “Mendagri Jangan Adu Domba, Aceh Punya Bukti Kuat!”

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:21 WIB

Selamat Jalan Dr. Syaridin S.P,d, M.Pd Jasa dan Pengabdianmu Akan di Kenang Langsa

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:48 WIB

Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 86 Kg Sabu di Langsa

Rabu, 21 Mei 2025 - 02:43 WIB

Mahasiswa Pascasarjana Curi Motor Demi Tesis, Ditangkap Polisi Dalam 24 Jam

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:27 WIB

Apresiasi Kepada PTP 4 Regional 6 Peduli terhadap Buruh Perkebunan di Hari Buruh International

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:23 WIB

Kolaborasi KAMMI & SEMMI Kota Langsa Dalam Memperingati Hari Buruh

Kamis, 10 April 2025 - 09:37 WIB

PPA Dirikan Industri Teripang Ekspor di Langsa

Selasa, 8 April 2025 - 11:50 WIB

Suhaida M Yacob Pimpin DPD PPA Kota Langsa, Perempuan Kembali Ambil Peran Strategis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:42 WIB

SEMMI Cabang Kota Langsa Gelar Sweet Sugar Ramadhan Jilid II

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:02 WIB

ACEH TENGGARA

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Aceh Tenggara Cair Sebelum HUT ke-51

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:49 WIB