KUTACANE – Empat terpidana kasus maisir atau perjudian menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Rabu (28/1/2026). Eksekusi dilaksanakan di hadapan publik sebagai bentuk penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukuman cambuk ini merupakan hasil keputusan Mahkamah Syariah Kutacane yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan Kejari Aceh Tenggara bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara dan hakim pengawas dari Mahkamah Syariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, M. Purnomo Satriyadi, menjelaskan, keempat terpidana maisir tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman cambuk dengan jumlah bervariasi, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“AD, warga Desa Terutung Megare Lawe Pasaran dan SD, warga Desa Gusung Batu masing-masing dihukum 15 cambukan. Sedangkan RI dari Desa Pulo Sanggar dan R dari Desa Pulonas Baru dihukum masing-masing tujuh kali cambuk,” kata Purnomo kepada wartawan.
Ia menuturkan bahwa jumlah cambukan sudah dikurangi sesuai aturan, mengingat para terpidana sebelumnya telah menjalani masa tahanan antara 78 hingga 150 hari.
Purnomo menegaskan, pelaksanaan hukuman cambuk bukan sekadar eksekusi fisik, melainkan juga sebagai sarana pembinaan moral dan sosial. Eksekusi di ruang terbuka diharapkan mampu memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa, sekaligus menjadi pengingat bagi warga lainnya.
“Eksekusi uqubat ini adalah bentuk komitmen Kejari Aceh Tenggara dalam menegakkan syariat Islam secara tegas dan adil,” ujarnya.
Ditegaskan Purnomo, penegakan hukum syariat merupakan amanat qanun yang harus dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum di Aceh. Kejari, kata dia, tidak akan ragu dalam melaksanakan setiap keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk hukuman cambuk bagi pelanggar qanun.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan, mewakili Bupati HM Salim Fakhry turut menyampaikan pentingnya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut. Ia mengingatkan bahwa uqubat cambuk bukan semata-mata bentuk hukuman semisal, tetapi bagian dari proses penegakan nilai-nilai syariat Islam seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Provinsi Aceh.
“Penegakan syariat Islam harus dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Ridwan, pelaksanaan hukuman ini diharapkan menjadi pembelajaran sosial bagi semua pihak agar senantiasa menjaga perilaku dan menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terus mendukung proses hukum syariat berjalan dengan baik dan mengedepankan prinsip integritas serta transparansi, agar mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Diketahui, hukuman cambuk bagi pelanggar hukum syariat di Aceh masih menjadi bagian dari sistem hukum yang berlaku sesuai kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Masyarakat tetap diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (RED)







































