KUTACANE, BARANEWS | Aceh Tenggara kembali diguncang isu yang mengundang keprihatinan publik luas setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di Dinas Sosial Kabupaten setempat. Kasus tersebut menyeruak ke permukaan melalui pemberitaan di media sosial dan sejumlah portal daring, yang mengangkat dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pinjaman sementara terhadap anggaran kebutuhan dasar anak-anak yatim piatu dan terlantar di Panti Asuhan Tunas Murni, Biak Muli.
Sorotan terhadap isu ini kian tajam setelah mendapat tanggapan keras dari Drs. Marhaban Desky, M.Pd, salah satu tokoh masyarakat Aceh Tenggara yang juga mantan Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Tenggara (HIPATRA) Banda Aceh. Ia menyebut praktik tersebut sebagai pelecehan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan pengkhianatan terhadap amanah publik. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum di Dinas Sosial tersebut telah melukai nurani banyak orang, mengingat anggaran yang disalahgunakan merupakan hak dasar bagi anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian dari negara.
Ia menyatakan bahwa peminjaman anggaran untuk keperluan pribadi ataupun manajemen dinas, dengan alasan bahwa dananya akan dikembalikan, adalah dalih yang tidak masuk akal. Ia mengecam keras pembenaran Kepala Dinas Sosial yang sebelumnya telah menyampaikan di sejumlah media bahwa penggunaan dana tersebut hanya bersifat sementara dan telah dikembalikan. Marhaban mempertanyakan keabsahan klaim tersebut, terlebih tanpa disertai bukti hukum yang transparan kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketegasan sikap yang diambil oleh Marhaban tidak hanya sebatas ekspresi moral pribadi, namun mewakili keresahan masyarakat luas yang selama ini mempertanyakan akuntabilitas berbagai lembaga pemerintah di Aceh Tenggara. Menurutnya, tindakan serampangan seperti itu mencoreng nama baik Tanoh Alas Metuah dan menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga legislatif dan eksekutif di daerah tersebut. Bila hal ini dibiarkan, ia khawatir akan menciptakan preseden buruk, di mana praktik tak terpuji terhadap anggaran sosial akan dianggap lumrah.
Marhaban juga menyinggung bahwa dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, segala bentuk penyimpangan, terutama yang berhubungan dengan dana publik, akan mudah terpantau dan meninggalkan jejak digital. Oleh karena itu, pembenaran dari pimpinan dinas semestinya tidak hanya berupa ucapan, melainkan didukung dengan dokumen resmi dan bukti pengembalian dana yang dapat diverifikasi oleh publik melalui media.
Ia menambahkan bahwa dugaan pungli bernilai ratusan juta rupiah ini mengkhawatirkan, terlebih pagu anggaran keseluruhan hanya mendekati satu miliar rupiah untuk tahun 2025. Bila sudah dalam angka sebesar itu dikelola dengan alasan-alasan tidak substantif seperti “pinjaman sementara”, maka publik tidak lagi dapat berharap banyak pada integritas pemerintahan lokal. Lebih dari itu, ia menilai peminjaman dana dengan menggunakan hak anak yatim sebagai dalih adalah tindakan keterlaluan, yang tidak memiliki dasar moral, hukum maupun logika administrasi pemerintahan yang sehat. Jika memang membutuhkan dana jangka pendek, seharusnya mekanisme yang dipilih adalah melalui lembaga keuangan resmi seperti bank atau koperasi simpan pinjam, bukan menggunakan hak orang-orang tidak berdaya.
Ia juga menyayangkan maraknya praktik penyelewengan dana desa yang menurutnya mulai dianggap biasa oleh sebagian kepala desa lantaran lemahnya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum. Marhaban menyebutkan bahwa pengelolaan dana publik yang tidak akuntabel hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa Aceh Tenggara sedang tidak berada dalam situasi yang baik-baik saja.
Kecaman tegas dari Marhaban Desky ini mendapat sambutan dan dukungan dari berbagai kalangan yang berharap agar masalah ini diusut tuntas, tidak hanya melalui klarifikasi semata, melainkan lewat investigasi yang menyeluruh dan terbuka kepada publik. Ia meminta agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, tanpa intervensi dari pihak manapun, untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Di tengah derasnya arus informasi dan keterbukaan publik, harapan Marhaban mewakili jeritan halus masyarakat kecil yang selama ini diam, namun terluka. Ia pun menutup keterangannya dengan harapan agar semua pihak memberi perhatian serius terhadap isu ini, demi keadilan dan masa depan anak-anak yatim yang telah cukup lama memikul beban kehidupan tanpa orang tua. Jangan biarkan pula mereka kehilangan keadilan dan harapan karena ulah orang-orang yang tak bertanggung jawab. (SKD)







































