Dolar AS Tembus Rp16.630, Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 5–11 November 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 22:14 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 5 November 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 5 hingga 11 November 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.630,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.913,74
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.899,25
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.582,98
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.140,26
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.962,50
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.572,10
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.656,93
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.985,47
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.811,99
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.765,23
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.810,43
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.856,84 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,91
15. Rupee India (INR): Rp188,03
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.182,80
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp56,99
18. Peso Filipina (PHP): Rp282,48
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.434,24
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,71
21. Baht Thailand (THB): Rp512,79
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.807,49
23. Euro (EUR): Rp19.289,54
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.339,77
25. Won Korea (KRW): Rp11,63

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 5 November 2025 dan berakhir pada 11 November 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara di Cikeas
Dolar Tembus Rp16.738, Kemenkeu Menetapkan Kurs Baru untuk Pajak dan Bea Masuk Periode 26 Nov–2 Des
Polda Lampung Klarifikasi Temuan Lencana Polisi di Mobil Berisi Ribuan Ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia: Perbaikan Pengawasan Lebih Baik, Dibanding Rubah UU Polri
Soeharto Dinilai Layak Menjadi Pahlawan Nasional, Ini Deretan Pencapaian Semasa Pemerintahannya
Kepala BGN Tuai Pujian, Kampanyekan Program Makan Bergizi sebagai Hak Anak Indonesia
DPR RI Semprot Wakapolri, Pelayanan SPKT Polri Dinilai Kalah dari Satpam
Dolar Tembus Rp16.705: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 19–25 November 2025, Deretan Mata Uang Asing Ikut Terkerek dalam Keputusan Resmi Nomor 25/MK/EF.2/2025

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 00:23 WIB

MoU Diabaikan, Aceh Diremehkan: Presma UIN Ar-Raniry Tuding Menteri Pertanian Memperpanjang Luka Hubungan Pusat–Aceh

Selasa, 25 November 2025 - 21:18 WIB

Petanque Gayo Lues Tampil Gemilang di Pra-PORA 2025, Amankan Tiket ke PORA Aceh Jaya 2026

Selasa, 25 November 2025 - 01:18 WIB

Bea Cukai Aceh Jelaskan Prosedur dan Pengawasan atas Pemasukan Beras ke Sabang

Selasa, 25 November 2025 - 01:15 WIB

Gubernur Aceh Lantik Jamaluddin, SH., M.Kn. sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh 2025–2030

Senin, 24 November 2025 - 00:03 WIB

ASN Kementerian Agama Aceh Dr. Juliana Agani, S.Pd.I, M.Pd. Guru MTs Darul Ulum YPUI Banda Aceh Masuk Rekor MURI sebagai Penulis Puisi Etnik Nusantara untuk Dunia

Minggu, 23 November 2025 - 16:27 WIB

Status Bendera Bulan Bintang Secara Hukum Belum Final Maka Jangan Di Kibarkan Karena Berpotensi Menimbulkan Gangguan Stabilitas Keamanan

Sabtu, 22 November 2025 - 19:57 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Hadiri Seminar Nasional Ekspor Impor Berbasis Komoditi Lokal, Perkenalkan Portal OSI UMKM

Jumat, 21 November 2025 - 20:31 WIB

Bea Cukai Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Jasa Unlock IMEI iPhone Inter

Berita Terbaru