Jakarta, 2 September 2025 – Tengku Samsir Ali Pang Rayang, Sekretaris Jenderal Merah Putih Pusat dan anggota Koperasi Merah Putih di Gerindra Pusat, memberikan pernyataan terkait demonstrasi besar-besaran yang berlangsung di Jakarta beberapa hari terakhir. Dalam video yang beredar di media sosial, ia menekankan agar masyarakat, khususnya warga Aceh yang tinggal di Jakarta, tidak kembali menggelar aksi demonstrasi karena dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.
Tengku Samsir Ali Pang Rayang menyebutkan bahwa demonstrasi tersebut menuntut 12 poin yang harus disahkan oleh DPR RI, termasuk penyitaan hasil korupsi dan pengesahan undang-undang yang dinilai merugikan rakyat. “Pertama harus disita atau dimiskinkan hasil-hasil korupsi. Kedua, terkait pengesahan undang-undang yang buruk dan menjejaskan rakyat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa demonstrasi ini menjadi peringatan bagi pejabat publik yang melakukan korupsi dan momen penting yang dikaitkan dengan peristiwa reformasi 1998. Tengku Samsir Ali Pang Rayang menekankan pentingnya pejabat, termasuk anggota DPR RI dan DPRD, untuk menjaga ketertiban dan selalu mawas diri. “Siapapun dia harus berpikir untuk rakyat. Jangan selalu menderita hasil pejabat dan tingkah laku yang dibikin oleh para pengemudi negeri ini,” katanya.
Selain itu, Tengku Samsir Ali Pang Rayang menyinggung kasus kader partai yang didonaktifkan karena dugaan korupsi dan menekankan perlunya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia menegaskan kesiapannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap koruptor.
Dalam penutup pernyataannya, Tengku Samsir Ali Pang Rayang menyerukan agar pejabat publik memperhatikan jeritan rakyat dan mencegah penderitaan akibat korupsi. “Perhatikanlah rakyat karena rakyat menjerit. Jangan sampai air mata rakyat akan meninggal dengan kapasitas kelaparan,” ujarnya, diakhiri dengan salam dan ucapan Merdeka.
Pernyataan Tengku Samsir Ali Pang Rayang yang beredar luas di media sosial menyoroti demonstrasi, tuntutan masyarakat, dan upaya pemberantasan korupsi, serta menjadi peringatan bagi pejabat publik di tingkat pusat maupun daerah. (RED)