Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:04 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda yang mencuat ke permukaan secara bersamaan. Sudewo dijerat dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, serta dugaan suap proyek jalur kereta api yang ditangani Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kedua perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh lembaga antirasuah.

Dalam perkara jual beli jabatan perangkat desa, KPK menyebut Sudewo bekerja sama dengan tiga kepala desa di Kabupaten Pati, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Ketiganya berperan dalam memungut uang dari calon perangkat desa yang ingin mendapatkan posisi tertentu. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa calon perangkat desa diminta menyetor uang dengan kisaran nilai antara Rp 125 juta hingga Rp 225 juta per orang. Besaran pungutan ditentukan berdasarkan arahan langsung dari Sudewo yang kemudian diteruskan kepada para perantara untuk dikumpulkan.

Menurut penyelidikan KPK, salah satu perantara bernama JION menetapkan tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta kepada setiap calon perangkat desa dengan besaran tarif yang telah dimark-up dari angka awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Total setoran yang berhasil dikumpulkan dari para calon perangkat desa mencapai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut disimpan dengan cara tidak lazim, yakni dimasukkan begitu saja ke dalam karung berwarna hijau tanpa pengemasan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep menggambarkan uang yang dikumpulkan itu dimasukkan ke dalam karung dan dikirim dari satu orang ke orang lainnya, layaknya “ngarungin ular”. Ia menegaskan bahwa penggunaan karung tidak dimaksudkan untuk menyamarkan uang, melainkan karena kesulitan praktis membawa tunai dalam jumlah besar. Uang yang kemudian disita sebagai barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers dalam kondisi yang telah dirapikan oleh petugas, tetapi jenis dan pecahan uang tetap sama seperti saat ditemukan.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara jual beli jabatan, yakni Sudewo, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang bukti uang tunai Rp 2,6 miliar kini diamankan dari tangan para tersangka.

Selain kasus jual beli jabatan, KPK menyebutkan bahwa perkara ini menjadi pintu masuk ke perkara lain yang melibatkan Sudewo, yakni dugaan suap proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Penanganan kasus jalur kereta api kini juga telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sudewo sendiri sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut oleh KPK pada 22 September 2025.

Dalam persidangan terdahulu yang menghadirkan dua terdakwa, yaitu Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan, jaksa penuntut juga menghadirkan Sudewo sebagai saksi. Dalam kesempatan itu, terungkap bahwa KPK pernah menyita uang senilai Rp 3 miliar dari kediaman pribadi Sudewo. Selain uang rupiah, penyidik juga mengamankan sejumlah valuta asing yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Dalam kesaksiannya, Sudewo mengklaim bahwa uang tunai tersebut merupakan akumulasi gaji sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadi. Namun demikian, keterangan itu kini sedang diuji oleh proses hukum yang berjalan.

Dengan penetapan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, posisi Sudewo sebagai Bupati Pati periode 2025–2030 kini terancam. Sementara itu, KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta jaringan praktik korupsi yang melibatkan para perangkat pemerintahan di daerah Pati serta keterkaitannya dengan pengadaan proyek infrastruktur jalur rel kereta api nasional. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengumpulan alat bukti lanjutan dari kedua kasus tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi di sektor birokrasi daerah maupun proyek strategis nasional. Lembaga ini terus mendorong penguatan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di wilayahnya masing-masing. (*)

Berita Terkait

Komdigi–Meta Indonesia Gelar Bimtek Satgas Medsos Dukung PP TUNAS
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 21–27 Januari 2026
Mendagri Ingatkan Aceh, Sumut, dan Sumbar Bijak Gunakan Dana TKD untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana
MK Putuskan Wartawan Dilindungi Sepenuhnya dalam Menjalankan Profesi, Tak Bisa Langsung Diproses Secara Pidana atau Perdata
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026
Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Mobil Bantuan Bencana Dihentikan Oknum Diduga Petugas Transportasi
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024
Protes Jemuran Celana Dalam di Kudus, Simbol Kritik Etika dan Tuntutan Pembenahan KONI

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Nagan Raya Coffee Morning Bersama Advokat dan Pengacara

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:34 WIB

Satlantas Polres Nagan Raya Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Libatkan Peran Orang Tua dan Aparat Desa

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:57 WIB

Wabup Raja Sayang Dampingi Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:12 WIB

Zainal Abidin Kades Keude Linteung Buka Secara Resmi Musrenbang Desa tahun 2026

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:31 WIB

Sambut Isra Mikraj 1447 H, Pemkab Nagan Raya Gelar Tausiah di Masjid Giok

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:23 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:47 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:18 WIB

Sat Intelkam dan Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Dua Tersangka di Amankan

Berita Terbaru