Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi **Ade Kuswara Kunang** dan ayahnya, **HM Kunang**, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penahanan juga dilakukan terhadap seorang pihak swasta bernama **Sarjan**, yang diduga sebagai pemberi suap.
Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Penahanan berlaku untuk 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu (20/12/2025) hingga 8 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan terhadap para tersangka untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, **Asep Guntur Rahayu**, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade Kuswara diduga menerima suap dan sejumlah penerimaan lain dengan total mencapai **Rp14,2 miliar**. KPK menyebut praktik suap ini telah berlangsung dalam satu tahun terakhir sejak Ade menjabat Bupati Bekasi.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Bupati Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang kerap menjadi penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi. Dari komunikasi itu disepakati pemberian uang muka atau ‘ijon’ proyek yang disalurkan melalui perantara, yakni HM Kunang yang juga ayah kandung Bupati.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat tahap melalui perantara,” ungkap Asep.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga menerima dana lain dari berbagai pihak sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan yang diterima mencapai **Rp14,2 miliar**.
Dari OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai **Rp200 juta** di rumah dinas Bupati. Uang itu diduga merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat yang diserahkan oleh Sarjan melalui para perantara.
Atas perbuatannya, Bupati Ade dan HM Kunang sebagai penerima suap disangkakan melanggar **Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi**, juncto **Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP**, serta **Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b**, atau **Pasal 13 Undang-Undang TPK** juncto Pasal yang sama terhadap Sarjan selaku pihak pemberi.
Saat ini KPK masih mendalami aliran dana suap lainnya, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek-proyek yang telah dikondisikan untuk mendapatkan keuntungan tidak sah.
—





































