Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:47 WIB

50559 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi **Ade Kuswara Kunang** dan ayahnya, **HM Kunang**, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penahanan juga dilakukan terhadap seorang pihak swasta bernama **Sarjan**, yang diduga sebagai pemberi suap.

Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Penahanan berlaku untuk 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu (20/12/2025) hingga 8 Januari 2026.

“Penahanan dilakukan terhadap para tersangka untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, **Asep Guntur Rahayu**, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Kuswara diduga menerima suap dan sejumlah penerimaan lain dengan total mencapai **Rp14,2 miliar**. KPK menyebut praktik suap ini telah berlangsung dalam satu tahun terakhir sejak Ade menjabat Bupati Bekasi.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Bupati Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang kerap menjadi penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi. Dari komunikasi itu disepakati pemberian uang muka atau ‘ijon’ proyek yang disalurkan melalui perantara, yakni HM Kunang yang juga ayah kandung Bupati.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat tahap melalui perantara,” ungkap Asep.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga menerima dana lain dari berbagai pihak sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan yang diterima mencapai **Rp14,2 miliar**.

Dari OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai **Rp200 juta** di rumah dinas Bupati. Uang itu diduga merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat yang diserahkan oleh Sarjan melalui para perantara.

Atas perbuatannya, Bupati Ade dan HM Kunang sebagai penerima suap disangkakan melanggar **Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi**, juncto **Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP**, serta **Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b**, atau **Pasal 13 Undang-Undang TPK** juncto Pasal yang sama terhadap Sarjan selaku pihak pemberi.

Saat ini KPK masih mendalami aliran dana suap lainnya, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek-proyek yang telah dikondisikan untuk mendapatkan keuntungan tidak sah.

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11 Februari – 17 Februari 2026
Pejabat Baru Dilantik, Gayo Lues Pacu Birokrasi Responsif di Tengah Tantangan Bencana
Ganja Dibakar Sinyal Kuat Perangi Peredaran Narkoba
Muhaimin Iskandar Tegaskan Peran Strategis Pers pada Puncak HPN 2026 di Banten
Kadis Kominfo Nopal SP Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Anatomi Penjarahan di Negeri Seribu Bukit
Panic Buying dan Pengecer Ilegal Perparah Krisis BBM di Gayo Lues
PERISAI SI: Polri di Bawah Presiden Jadi Kunci Stabilitas dan Independensi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:40 WIB

Menjelang Meugang Ramadhan Wabup Raja Sayang Serahkan Bantuan Sosial Untuk Warga Korban Banjir Di Beutong Ateuh

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:44 WIB

Pemkab Nagan Raya Tentukan Harga Daging Meugang Rp.180.000- 200.000./Kg

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09 WIB

Raja Sayang Wabup Buka Musrenbang Beutong Ateuh Tekankan Sinergi dan Kualitas Usulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:51 WIB

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:05 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:00 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 3 Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:29 WIB

Agus Kliwir : Polri Harus di Bawah Presiden RI, Demi Netralitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru

Muklis Ketua DPD PAN Bener Meriah

BENER MERIAH

Muklis Pimpin DPD PAN Kabupaten Bener Meriah

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:31 WIB

BIREUEN

Dek Gam Tunjuk Wapres Persiraja Nahkodai PAN Bireuen

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:55 WIB