Bupati Aceh Selatan Hentikan Sementara Aktivitas PT PSU dan KSU Tiega Manggis Terkait Konflik dengan Warga

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 03:42 WIB

50297 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan — Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE, M.Sos., mengeluarkan keputusan tegas untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT PSU). Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Bupati bernomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025, yang ditujukan langsung kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama.

Dalam surat tersebut, Bupati menyatakan bahwa penghentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk respon atas laporan masyarakat mengenai konflik berkepanjangan yang terjadi antara perusahaan dan warga di sekitar lokasi kegiatan pertambangan. Konflik yang terus berlarut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak hubungan sosial di wilayah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai perlu adanya langkah penegakan administratif sementara sambil menunggu hasil evaluasi mendalam terhadap kedua entitas usaha tambang tersebut.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama dihentikan sementara waktu,” ujar Bupati H. Mirwan MS sebagaimana tertulis dalam suratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan operasi produksi yang dijalankan oleh KSU Tiega Manggis serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengangkutan dan Penjualan yang dimiliki PT Pinang Sejati Utama. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana aktivitas pertambangan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberlanjutan.

Surat keputusan Bupati ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, termasuk Gubernur Aceh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat.

Bupati Mirwan dalam pernyataannya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada dasarnya sangat terbuka terhadap investasi di berbagai sektor, termasuk pertambangan, demi kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh kegiatan usaha, terutama yang berkaitan langsung dengan sumber daya alam dan masyarakat sekitar, wajib mengikuti ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga maupun lingkungan.

Sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 junto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang terhadap ketentuan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Kita sangat terbuka untuk berbagai investasi termasuk di sektor pertambangan demi kemajuan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah, namun kita berharap agar perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah,” kata Bupati Mirwan mengakhiri pernyataannya.

Berita Terkait

Pembatalan Tender Lanjutan Pembangunan RSUD-YA, Bukti Pemerintah Aceh Main-main dengan Hak Hidup Rakyat
Diduga Ada Indikasi Persaingan Bisnis di Balik Isu Makanan Berbelatung di MUQ Aceh Selatan
Aceh Selatan Sudah Finalkan Laporan Realisasi DOKA Tahap I
Bupati Aceh Selatan Diingatkan, Memimpin Daerah Bukanlah Mengelola Perusahaan
Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”
Aceh Selatan Tertinggal Realisasi Penyaluran DOKA 2025, GerPALA Minta Bupati Mirwan Lebih Fokus dan Serius Kelola Pemerintahan
Pemkab Aceh Selatan Tanggapi Serius Persoalan MUQ, Bupati Mirwan: Jadikan Momentum Perbaikan
Bupati H Mirwan MS : Jadikan Masukan dan Kritikan sebagai Obat untuk Kemajuan Aceh Selatan

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:14 WIB

Nurhadi Tegaskan 5.000 Titik Dapur MBG Fiktif Harus Diusut Tuntas: Jangan Korbankan Gizi Anak Bangsa

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru