Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Politik)
“FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM”, frasa Latin yang artinya “hukum harus tegak walau langit akan runtuh”. Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist – saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata? Adagium hukum diatas, untuk menggambarkan kondisi penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih langit akan runtuh, justru yang terjadi adalah disaat cuaca cerah dan langit tanpa awan gelap, tetapi hukum sudah miring dan hampir rubuh. Bagaimana ini bisa terjadi..semua terpulang kepada mental dan moral aparat penegak hukum.
Ketika era 10 tahun rezim Jokowi berkuasa, seluruh institusi hukum terjebak dan terbuai oleh irama otoritarian personality jokowi. Kepentingan politik penguasa menduduki kasta tertinggi, dalam kehidupan berbangsa bernegara dan hukum hanya sekeder menjadi algojo tukang gebuk penguasa. Fenomena penegakan hukum di Indonesia amat kontradiktif dengan adagium “leges be fortior omnia posset”, hukum dibuat, untuk membatasi orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas.
Ketika hukum menjadi alat kekuasaan politik, dalam rangka menciptakan single power, maka tindakan bar-bar penguasa menjadi potret keseharian yang merobek-robek keadilan. Legacy kekuasaan era Jokowi, hari ini masih menyisakan praktek penegakan hukum abal-abal yang dimainkan oleh kejagung, polri dan KPK. Pencitraan murahan menjadi kemasan para penegak hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi yang menjadi trademark pemerintahan Prabowo.
Tidak sedikit “sukses penegak hukum” mengungkap kasus korupsi, tetapi diakhir cerita selalu tidak sesuai dengan ekspektasi public, karena penegak hukum terus memainkan retorika hukum, untuk menyelamatkan otak pelaku yang umumnya adalah pejabat negara atau oligarki kakap.
Hal ini tidak sesuai dengan adagium “Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist” saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata. Sudah saatnya presiden Prabowo pemegang kekuasaan negara dan kekuasaan pemerintahan, bertindak out of the box dengan “mengintervensi” proses hukum mega korupsi yang kerapkali menjadi ajang bancakan koruptor dan oknum penegak hukum yang rakus dengan uang haram.