Tapaktuan – Beredarnya isu terkait adanya intimidasi yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Daerah Yulidin Away (RSUDYA) kepada para tenaga kesehatan (nakes) baik itu tenaga honor dan kontrak bahkan ASN di RS tersebut, telah menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat bahwa Direktur RSUDYA dr Syahmadi mengintimidasi karyawan honor dan kontrak dibawahnya agar mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Amran-Akmal (Amal). Untung saja masih ada dokter-dokter yang profesional yang melakukan pembelaan, karena tidak sepakat jika sang direktur mengintimidasi ASN dan tenaga kontrak untuk kepentingan politik pilkada Aceh Selatan.
Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman mengatakan, sebagai seorang ASN dan pejabat negara, Direktur RSUDYA wajib untuk netral dan tidak memihak dalam politik Pilkada. Jika nantinya memang terbukti terlibat mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati, maka hal itu melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi.
Menurut Fadhli Irman, Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma hendaknya membentuk tim untuk menyelidiki persoalan tersebut. Hal ini sebagai bentuk ketegasan pimpinan daerah dalam menjaga netralitas ASN.
“Peran Pj Bupati sebagai atasan dalam penerapan sanksi pelanggaran netralitas juga perlu diperkuat, tidak hanya ancaman pemberian hukuman disiplin jika tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar, namun juga memaksimalkan peran preventif dan pengawasan penerapan netralitas terhadap bawahannya,” ungkap Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, Jum’at 6 September 2024.
Irman menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Kemudian hal itu juga dipertegas di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS/ASN.
Lanjut Irman, pada Pasal 5 huruf PP Nomor 94 tahun 2021 itu dijelaskan dbahwa ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada paslon kepala daerah. Dalam pasal tersebut, diuraikan bahwa ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dan juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Kata Irman, demi menjaga integritas dan profesionalismenya, dengan menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. “Apa yang dilakukan oleh Direktur RSUDYA sebagaimana isu yang beredar di masyarakat jelas-jelas telah melanggar aturan, dan harus ditindaklanjuti serta terbukti maka harus dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Irman menambahkan, dalam hal menjaga netralitas ASN dan integritas seorang pejabat negara maka pendisiplinan wajib dilakukan. “Tidak ada urusannya antara jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit dan hubungan kerabat atau famili dengan salah satu paslon sehingga mengarahkan bahkan mengintimidasi bawahannya untuk mendukung atau memilih salah satu paslon. Hal itu dapat saja dikatakan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan politik keluarga dan sebagainya. Intinya, jika tidak bisa menjaga netralitas dan tetap ingin terlibat berpolitik praktis maka kami sarankan agar mundur saja dari jabatan dan bergabung ke dalam tim sukses,”katanya.
Irman juga mengatakan, pihaknya juga siap membantu pemerintah melakukan pemantauan terkait netralitas pejabat di lingkungan pemkab Aceh Selatan. “Kita berharap Pj Bupati komit dalam menjalan aturan dan tegas dalam bertindak nantinya. Jangan sampai ada pejabat Pemkab Aceh Selatan yang menggunakan kekuasaannya untuk pemenangan paslon Bupati, jika terbukti ada maka wajib ditindak,” demikian kata Irman.