Bea Cukai Fasilitasi Kegiatan Ekonomi di Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:50 WIB

50319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (15/01/2025) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) pada tahun 2024 telah memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi di blok Andaman. Sebanyak 14 permohonan diajukan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan total nilai pabean yang dimohonkan sebesar USD 5.766.290,92.

“Bea Cukai Aceh pada tahun 2024 telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha di blok Andaman diantaranya PT. Pertamina EP, Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd, dan Medco E & P Malaka berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Pembebasan ini diberikan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh.

Baca Juga :  Bea Cukai Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Musnahkan Lebih dari 9 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk investasi yang dilakukan pemerintah Indonesia, dengan harapan akan memperoleh return on investment (RoI) atau keuntungan, berupa peningkatan jumlah investor di bidang industri hulu minyak dan gas bumi. Bertambahnya jumlah investor dapat menunjang ketahanan energi nasional, meningkatnya ekspor minyak dan gas bumi, menunjang devisa nasional, serta meningkatnya penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada bidang usaha logistik dan manufaktur, Bea Cukai telah banyak memberikan fasilitas insentif fiskal langsung kepada perusahaan di Aceh. Perusahaan logistik yang telah menerima fasilitas diantaranya: PT. Trans Continent, PT. Perta Arun Gas, PT. Aceh Makmur Bersama dan PT. Agro Murni. Kemudian perusahaan manufaktur yang telah menerima fasilitas diantaranya: PT. Great Giant Pineapple menerima fasilitas Kawasan Berikat, dan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai pelaku usaha pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

“Bentuk komitmen Bea Cukai untuk mendukung pertumbuhan industri di dalam negeri, diantaranya adalah dengan memberikan fasilitas Pusat Logistik Berikat, Kawasan Berikat dan KEK. Dengan adanya fasilitas ini, pengusaha mendapatkan kemudahan dalam berusaha dimana cashflow– nya terjaga karena bea masuk masih ditangguhkan” papar Leni.

Baca Juga :  Gampong Lamsabang Mendapatkan Penyuluhan Hukum Terkait Peran Keluarga Dalam Mencegah Kekerasan Seksual

“Tentunya fasilitas yang diberikan terhadap industri, akan berdampak terhadap ekonomi, khususnya di Aceh. Penyerapan tenaga kerja serta dampak ekonomi terhadap masyarakat disekitar

lokasi penerima fasilitas, seperti usaha rumah makan, transportasi dan usaha terkait lainnya akan meningkat, dan ini menjadi pemacu ekonomi di sekitanya (multiplier effect)” jelas Leni.

Sementara pada tahun 2024, Bea Cukai Aceh berhasil mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan untuk mengirim barangnya ke manca negara. “Alhamdulillah, 70% UMKM dari 24 UMKM binaan Bea Cukai Aceh, pada tahun 2024 telah berhasil melakukan ekspor” pungkas Leni.

Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal berkomitmen untuk terus membantu perekonomian nasional dengan memberikan fasilitasi perdagangan dan mendukung industri dalam negeri dengan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di Aceh. (*)

Berita Terkait

Komisi I DPRK Pidie Perjuangkan Pembukaan Kuota PPPK untuk Honorer di MENPANRB
Ketua LSM RADAR Aceh Apresiasi Atas Dilantiknya Nasri Sebagai Kepala BPMA
Sidang Gugatan Perdana Antara Miswar Dengan Pj Gubernur Mulai Bergulir Di PTUN Banda Aceh
57 Gampong di Aceh Tengah Mulai Cairkan Dana Desa 2025:Tanggapi tindak lanjut hasil koordinasi dengan Pj Gubernur Aceh
DPRK Sarankan Pemerintah Buat Kebijakan untuk Tekan HIV/AIDS di Banda Aceh
Kasus ‘Open BO’ di Banda Aceh, Tgk Tarnuman : Pemko Harus Tindak Tegas Penginapan yang Biarkan Maksiat
Akses Jalan Babahrot-Blangkejeren Kembali Normal, Respons Cepat Pj Gubernur dan Dinas PUPR Aceh
Nasdem-Golkar Takdapat Apa-apa

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:55 WIB

Brigjen TNI Yudi Yulistyanto Lepas Keberangkatan Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:30 WIB

Dugaan Praktik Kotor di Rumah Sakit Satelit Aceh Besar, Honorer Dipecat Tapi Gajinya Terus Diamprah

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:44 WIB

Mantan Caleg DPRA Sinyalir Lolos P3K di Aceh Besar, Ada apa.?

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:42 WIB

Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanggani 846 Perkara, Sebanyak 843 Sudah Selesai

Senin, 23 Desember 2024 - 20:36 WIB

Pangdam Iskandar Muda : Pembersihan Kuburan Massal Tsunami sebagai Wujud Kepedulian Kodam Iskandar Muda

Selasa, 10 Desember 2024 - 01:53 WIB

Antisipasi Anggota Terlibat Judi Online, Propam Polres  Aceh Besar Sidak Headphone Personel

Selasa, 26 November 2024 - 19:56 WIB

PLN Dukung Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak di Pulo Aceh Melalui Program Srikandi Movement

Senin, 25 November 2024 - 08:40 WIB

Bentuk Karakter Siswa, SD dan SMP Islam Cendekia Darussalam Gelar Camping

Berita Terbaru

GAYO LUES

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Upacara Bulanan

Jumat, 17 Jan 2025 - 12:44 WIB