BANDA ACEH | Komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kembali membuahkan hasil positif. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan II Tahun 2025, DJBC Aceh mencatatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 93,6, yang masuk dalam kategori “Sangat Baik”.
Survei yang dilaksanakan secara mandiri oleh Kanwil DJBC Aceh pada periode April hingga Juni 2025 ini mengukur persepsi para pengguna jasa kepabeanan dan cukai, sebagai bagian dari evaluasi kualitas pelayanan. Penilaian dilakukan terhadap sembilan unsur layanan, yaitu persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan.
Dari hasil survei tersebut, unsur Biaya/Tarif dan Perilaku Pelaksana memperoleh skor tertinggi, yakni 4,0. Ini menandakan tingkat kepuasan yang tinggi terhadap transparansi biaya layanan serta sikap ramah dan responsif dari petugas Bea Cukai dalam melayani pengguna jasa. Sementara itu, unsur Persyaratan dan Kompetensi Pelaksana menjadi dua aspek yang masih perlu ditingkatkan karena masing-masing hanya memperoleh skor 3,5.
Menanggapi hasil survei, Plh. Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Aceh, Asral Efendi, menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi pengguna jasa serta menegaskan pentingnya menjadikan hasil survei sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan. Ia menyebut bahwa masukan dari masyarakat, termasuk usulan terkait digitalisasi layanan pengaduan, akan menjadi perhatian serius dalam proses perbaikan ke depan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Bea Cukai Aceh telah merancang sejumlah langkah perbaikan, mulai dari pelaksanaan sosialisasi aturan dan standar operasional prosedur (SOP) kepada pengguna jasa, peningkatan wawasan dan keahlian pegawai melalui pelatihan serta pendalaman kompetensi teknis, hingga penguatan pendekatan Coaching, Mentoring, dan Counseling (CMC) secara berkelanjutan di lingkungan internal.
Capaian IKM ini memperkuat tren positif DJBC Aceh dalam menjaga kualitas layanan publik. Sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025, DJBC Aceh terus menunjukkan konsistensi dalam mengelola pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui SKM ini, Bea Cukai Aceh memastikan bahwa suara publik menjadi pondasi utama dalam membangun pelayanan yang lebih baik, transparan, cepat, dan profesional. (*)