Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal, Baru 2 Minggu Beroperasi Negara Sudah Rugi Rp1 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:52 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah, yang telah menimbulkan kerugian negara cukup besar meski baru berjalan selama dua minggu. Pengungkapan ini menunjukkan betapa masif dan terstrukturnya kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan ketentuan hukum.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 11 Juni 2025, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial ACS sebagai koordinator lapangan dari tambang ilegal tersebut. Ia juga menyatakan bahwa tambang pasir itu telah beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan Klaten tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Ini dua minggu saja sudah Rp1 miliar ya, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi. Kerugian negara bisa makin besar,” ujar Brigjen Nunung kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penambangan tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Pelaku diduga menggunakan alat berat untuk menambang pasir dalam volume besar, yang kemudian dijual ke pihak swasta tanpa melalui prosedur legal. Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, kegiatan tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berpotensi jangka panjang.

Brigjen Nunung menambahkan, terhadap ACS telah dilakukan penahanan dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menghindari kewajiban kepada negara,” tegas Brigjen Nunung.

Dalam praktiknya, tambang-tambang liar seperti ini tidak hanya merusak struktur tanah dan habitat alami, tetapi juga bisa memicu konflik sosial dengan masyarakat sekitar. Di Klaten, keberadaan tambang ilegal ini dikhawatirkan telah mempengaruhi kualitas air tanah dan merusak jalur irigasi pertanian.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan pengusutan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat, termasuk aktor-aktor intelektual maupun penadah hasil tambang. Selain penegakan hukum, Brigjen Nunung juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi wilayahnya masing-masing.

“Kalau ada aktivitas tambang mencurigakan, segera laporkan. Penyelamatan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Pemkab Gayo Lues Tegaskan Dukungan terhadap Program Keagamaan, Wabup Maliki: Sejalan dengan Visi Pemerintahan Kami
Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Bumdesma “Gayo Kita” ke Kejari
Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Tinjau Sekolah di Dua Kecamatan Pastikan Layanan Pendidikan dan Fasilitas Belajar Tetap Merata
Pemilihan Urang Tue Kampung Porang 2025 Berlangsung Tertib, Warga Empat Dusun Tetapkan Perwakilan Baru untuk Periode 2025–2031
Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur ke Kejaksaan
Terima Kunjungan Komisi IV DPRA, Pemkab Gayo Lues Usul Pembebasan 10.000 Ha Lahan untuk APL
Asisten III Setdakab Gayo Lues Lantik 14 ASN Fungsional, 12 Diantaranya Pimpin Puskesmas
Wabup Gayo Lues Tegaskan Penertiban Kendaraan Dinas, Larang Pemakaian BBM Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:39 WIB

Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Bumdesma “Gayo Kita” ke Kejari

Rabu, 17 September 2025 - 18:04 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Tinjau Sekolah di Dua Kecamatan Pastikan Layanan Pendidikan dan Fasilitas Belajar Tetap Merata

Rabu, 17 September 2025 - 16:42 WIB

Pemilihan Urang Tue Kampung Porang 2025 Berlangsung Tertib, Warga Empat Dusun Tetapkan Perwakilan Baru untuk Periode 2025–2031

Rabu, 17 September 2025 - 11:55 WIB

Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur ke Kejaksaan

Selasa, 16 September 2025 - 23:35 WIB

Terima Kunjungan Komisi IV DPRA, Pemkab Gayo Lues Usul Pembebasan 10.000 Ha Lahan untuk APL

Selasa, 16 September 2025 - 23:31 WIB

Asisten III Setdakab Gayo Lues Lantik 14 ASN Fungsional, 12 Diantaranya Pimpin Puskesmas

Selasa, 16 September 2025 - 23:26 WIB

Wabup Gayo Lues Tegaskan Penertiban Kendaraan Dinas, Larang Pemakaian BBM Subsidi

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

Kapolsek Blangkejeren Jadi Inspektur Upacara di SMK Negeri 1 Gayo Lues

Berita Terbaru