Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah, yang telah menimbulkan kerugian negara cukup besar meski baru berjalan selama dua minggu. Pengungkapan ini menunjukkan betapa masif dan terstrukturnya kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan ketentuan hukum.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 11 Juni 2025, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial ACS sebagai koordinator lapangan dari tambang ilegal tersebut. Ia juga menyatakan bahwa tambang pasir itu telah beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan Klaten tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Ini dua minggu saja sudah Rp1 miliar ya, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi. Kerugian negara bisa makin besar,” ujar Brigjen Nunung kepada media.
Penambangan tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Pelaku diduga menggunakan alat berat untuk menambang pasir dalam volume besar, yang kemudian dijual ke pihak swasta tanpa melalui prosedur legal. Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, kegiatan tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berpotensi jangka panjang.
Brigjen Nunung menambahkan, terhadap ACS telah dilakukan penahanan dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menghindari kewajiban kepada negara,” tegas Brigjen Nunung.
Dalam praktiknya, tambang-tambang liar seperti ini tidak hanya merusak struktur tanah dan habitat alami, tetapi juga bisa memicu konflik sosial dengan masyarakat sekitar. Di Klaten, keberadaan tambang ilegal ini dikhawatirkan telah mempengaruhi kualitas air tanah dan merusak jalur irigasi pertanian.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan pengusutan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat, termasuk aktor-aktor intelektual maupun penadah hasil tambang. Selain penegakan hukum, Brigjen Nunung juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi wilayahnya masing-masing.
“Kalau ada aktivitas tambang mencurigakan, segera laporkan. Penyelamatan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama,” tegasnya. (*)