ACEH SELATAN – Barisan Muda Aceh Selatan (BarMAS) mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh untuk mengevaluasi kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IX dan Polisi Kehutanan wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Hal ini disampaikan M. Arhas selaku Ketua Barisan Muda Aceh Selatan pada media ini di Banda Aceh, Minggu (28/12/2025).
Bukan tanpa sebab. Menurut aktivis Aceh Selatan ini, KPH dan Polisi Hutan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan perlindungan hutan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan (Karhutla), pengamanan hasil hutan, hingga manajemen hutan lestari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, katanya, KPH juga memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan di tingkat tapak secara lestari, meliputi perencanaan, pemanfaatan (termasuk perhutanan sosial dan investasi), rehabilitasi, reklamasi, perlindungan, dan konservasi alam.
“KPH berfungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan agar bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat, mengawasi pemegang izin, serta mengembangkan sistem informasi kehutanan,” ujar Arhas.
Arhas juga menyorot tugas Polisi Kehutanan (Polhut). Sebagai penjaga hutan, lembaga ini berkewajiban untuk menjaga keamanan, melindungi hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan, dan satwa liar dari ancaman dan kejahatan, melalui upaya preemptif (sosialisasi), preventif (patroli, penjagaan), dan represif (penegakan hukum, penangkapan), serta melakukan operasi intelijen dan pengawasan terhadap peredaran hasil hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Namun, tanya Arhas, kenapa di wilayah Trumon Timur ditemukan gudang yang diduga tempat penyimpanan kayu hasil dari pembalakan liar (illegal logging).
“Ini sesuatu yang aneh. Kenapa banjir di Trumon kemaren banyak ditemukan kayu yang diduga telah ditebang dengan sengaja sehingga mengakibatkan banjir bandang,” tegasnya.
Kondisi ini menjadi perhatian dari kalangan aktivis Aceh dan organisasi kemasyarakatan. Melalui Barisan Muda Aceh Selatan (BarMAS), ia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja KPH IX dan Polisi Kehutanan.
“BarMAS menganggap bahwa mereka tidak mampu menjalani tugas dan tanggung jawab sebagai penjaga hutan. Kami mendesak DLHK agar mengevaluasi kinerja mereka. Jangan merugikan masyarakat Aceh Selatan atas perbuatan yang dilakukan oknum tertentu dengan perbuatan yang menciderai kelestarian hutan Aceh Selatan,” tutupnya. []





































