Aminullah Usman Lantik MES Aceh Besar Sebagai Upaya Memperkuat Peran Ekonomi Syariah Dalam Masyarakat

HW

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024 - 22:32 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


baranewsaceh.co
| Aceh Besar
– Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Aceh Besar baru saja dilantik oleh Ketua Umum MES Provinsi Aceh, H. Aminullah Usman S.E Ak MM. Acara pelantikan tersebut berlangsung di ballroom The Pade Hotel Lampeunerut, Aceh Besar, pada hari Senin, 19 Agustus 2024.

Pelantikan pengurus MES Aceh Besar yang baru melibatkan sejumlah nama penting dengan peran yang spesifik. Berikut adalah daftar pengurus yang dilantik diantaranya ada Ketua Amalia S.H M.E, Ketua I H. Khalid Wardana S.Ag., M.Si, Ketua II H. Nurhadi Wiraatmaja L.c M.Sh, Sekretaris Zakiah Zainun L.c M.E, Sekretaris I T. Muhammad Ghufran S.E M.E, Sekretaris II Yolanda Donavita S.E, Bendahara Samsul Bahri S.Ag S.E M.E, Bendahara I Agus Sanusi S.E, Bendahara II Akhyar A.Md.

Selain itu, pengurus MES Aceh Besar juga dilengkapi dengan 10 bidang kepengurusan yang akan menangani berbagai aspek operasional dan pengembangan organisasi. Dengan struktur yang terorganisir ini, diharapkan MES Aceh Besar dapat lebih efektif dalam menjalankan visi dan misi mereka serta memajukan ekonomi syariah di daerah tersebut.

Menurut Ketua MES Aceh Besar, Amalia SH ME, kehadiran organisasi MES periode perdana di Aceh Besar diharapkan dapat menjadi bagian integral dari perjuangan bersama masyarakat untuk menerapkan sistem ekonomi Islam secara kaffah, baik dalam aspek mikro maupun makro.

Amalia SH ME, Ketua MES Aceh Besar, menyatakan, “Untuk itu, besar harapan agar kehadiran MES mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat, stakeholder, dan berbagai lembaga/instansi, sehingga kiprah dan eksistensi MES membawa kebaikan umat dan kemuliaan Islam (izzil Islam wal muslimin).”

Ketua Umum MES Provinsi Aceh, Aminullah Usman, dalam wawancaranya kepada awak media, mengucapkan selamat dan sukses kepada jajaran pengurus MES Aceh Besar yang baru saja dilantik. Ucapan ini memberi dukungan dan harapan agar pengurus yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik dan membawa kemajuan bagi ekonomi syariah di Aceh Besar.

Tidak hanya merupakan bentuk apresiasi tetapi juga dorongan agar pengurus baru dapat bekerja dengan penuh dedikasi untuk mencapai tujuan-tujuan MES, serta memperkuat peran ekonomi syariah dalam masyarakat.

Dalam wawancaranya, Aminullah Usman meminta agar pengurus MES Aceh Besar yang baru dilantik dapat bekerja secara optimal untuk mendorong lembaga keuangan dan masyarakat menuju sistem keuangan syariah. Aminullah Usman, yang juga merupakan calon Wali Kota Banda Aceh periode 2024-2029, menegaskan pentingnya pengurus MES Aceh Besar untuk Mengembangkan Lembaga Keuangan Syariah, Edukasi dan Sosialisasi, Kolaborasi, Membangun Komunikasi dan Koordinasi Inovasi Serta Pengembangan.

Ini komitmen untuk memperluas pemahaman tentang ekonomi syariah dan memastikan bahwa semua pihak, baik lembaga maupun masyarakat, dapat bekerja sama dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah secara efektif.

Aminullah Usman juga menambahkan bahwa selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022, ia berhasil mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), yaitu PT Mahirah Muamalah Syariah.

Dengan kehadiran Mahirah Muamalah di Banda Aceh, ia menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memberikan dampak positif yang signifikan, yaitu Memutus Ketergantungan Pelaku Usaha Kecil, Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan Meningkatkan Kesadaran serta Akses ke Keuangan Syariah.

Aminullah berharap bahwa pencapaian ini dapat menjadi model dan inspirasi untuk pengembangan ekonomi syariah di daerah lain dan mendukung pencapaian tujuan ekonomi syariah yang lebih luas.

Aminullah Usman menyatakan, “Alhamdulillah, dengan hadirnya LKMS Mahirah Muamalah, telah banyak membantu masyarakat kecil. Lembaga ini memberikan modal pembiayaan bagi masyarakat dengan sistem syariah, sehingga mereka bisa mengembangkan usaha dan tidak ketergantungan lagi kepada rentenir. Semoga LKMS seperti ini juga dapat hadir di Kabupaten Aceh Besar.”

Kepuasan Aminullah Usman terhadap dampak positif yang dihasilkan oleh LKMS Mahirah Muamalah dalam mendukung pelaku usaha kecil dan menengah di Banda Aceh. Ia juga berharap agar model lembaga keuangan mikro syariah ini dapat diterapkan di Kabupaten Aceh Besar, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari sistem pembiayaan berbasis syariah dan terhindar dari praktik rentenir.

Berita Terkait

PGE Siap Mulai Eksplorasi Panas Bumi Seulawah Tahun Ini
SMK-PP Negeri Saree Gelar In House Training Pembelajaran Mendalam Dukung Program SMK Pusat Keunggulan 2025
Deklarasi Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Aceh Dan Dialog Kebangsaan Satu Tahun Kepemerintahan Prabowo-Gibran
Masyarakat Km Malahayati Meminta Kepada BPJN Agar Jalan Malahayati Aceh Besar Dibangun Dua Jalur
Bea Cukai Aceh Dukung Nyunti, UMKM Inovatif Pengolah Asam Sunti Jadi Produk Sambal Premium Berdaya Saing Nasional
Program PPK Ormawa Teater Home USM Sukses Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pelestarian Wisata Budaya di Aceh Besar
Ini Daftar Khatib se Aceh Besar*
Tgk Abdul Samad Mantan Panglima GAM Minta Presiden Partai PKS Ghufran Di Pecat Dari Anggota DPR RI 

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru